Ruben Onsu Jalani Pemeriksaan Tersangka Kasus Penipuan Investasi

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap presenter Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bisnis makanan sehat pada Jumat, 28 Agustus 2026. Laporan ini dilayangkan oleh seorang dokter kecantikan berinisial DM dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan status tersangka telah dikirimkan secara resmi kepada pihak Ruben Onsu. Langkah hukum tersebut diambil setelah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 15 April 2026.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, menyatakan kliennya berkomitmen untuk kooperatif dan siap menghadiri panggilan pihak kepolisian. Pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil sebagai tersangka. Dan kita juga tadi di kepolisian meminta saat nanti dipanggil pemeriksaan kembali, menyiapkan beberapa dokumen yang ada kekurangan, menyiapkan laporan-laporan," kata Machi Ahmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pelapor Ahmad Ramzy menjelaskan kronologi investasi yang ditawarkan sejak Februari 2025. Kliennya menyetor dana secara bertahap setelah dijanjikan keuntungan 10 persen, namun bisnis makanan sehat tersebut belakangan diketahui fiktif.

"Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Sehingga kami membuat laporan polisi," ujar Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum Pelapor.

Pihak pelapor telah melayangkan somasi serta menjalani proses mediasi pada Januari 2026, tetapi tidak ada realisasi penyelesaian dari Ruben Onsu hingga tenggat waktu empat bulan yang diminta usai.

"Pidana adalah ultimum remedium, yaitu pilihan kami yang terakhir untuk mendapatkan keadilan," kata Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum Pelapor.

Ramzy menambahkan, Ruben Onsu sempat menyerahkan sejumlah cek dengan nilai total lebih dari Rp 4 miliar sebagai bentuk penyelesaian masalah. Namun, cek tersebut terbukti tidak memiliki dana saat dicairkan di bank.

"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya," ungkap Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum Pelapor.

Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa cek kosong tersebut dan memeriksa lebih dari lima orang saksi. Rincian lembaran cek yang diberikan meliputi nominal Rp 350 juta, Rp 350 juta, serta Rp 3,85 miliar.

"Ada cek nomor sekian-sekian Rp 350 (juta), ada Rp 350, dan Rp 3,850 (miliar). Yang kesemuanya itu blong (kosong)," katanya Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum Pelapor.

Pihak pelapor membantah isu yang menyebutkan adanya pengembalian dana senilai Rp 100 juta. Ramzy memastikan belum ada pencairan atau cicilan dana satu rupiah pun dari pihak tersangka.

"Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada," ujar Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum Pelapor.

Meski komunikasi antar kuasa hukum telah dilakukan dua kali, pelapor menganggap wacana penyelesaian kekeluargaan atau restorative justice belum menunjukkan langkah konkret. Laporan polisi resmi berlanjut hingga proses persidangan jika tidak ada penyelesaian nyata.

"Sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO, melalui pengacara RSO kepada klien saya," tegas Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum Pelapor.

Pihak pelapor memastikan tetap memfokuskan gugatan pada nilai kerugian modal awal senilai Rp 3,5 miliar sesuai laporan resmi yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

"Realisasinya bisa menjalankan kan bukan cukup PH saja," ucap Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum Pelapor.

Proses hukum akan terus berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan sampai adanya kepastian hak dari pihak korban.

"Kami tetap terus akan mengawal kasus ini sampai adanya keadilan ataupun hak yang telah digelapkan atau dilakukan penipuan oleh saudara RSO," tegas Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum Pelapor.

Pihak kepolisian masih menunggu kehadiran Ruben Onsu untuk melengkapi keterangan dalam berita acara pemeriksaan tersangka.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed