Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Penipuan Investasi
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi perdagangan pada Kamis (20/8/2026).
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 25 April 2026.
Perkara hukum yang menjerat sang artis terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan bertanggal 22 Agustus 2025 dengan pelapor berinisial P serta korban berinisial DM atau TM.
Kasus ini bermula ketika Ruben Onsu menawarkan kerja sama investasi di bidang jual beli produk kepada korban pada 2025 dengan menjanjikan pembagian keuntungan dalam jumlah tertentu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan awal mula kesepakatan bisnis tersebut.
"Kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Setelah mencapai persetujuan awal, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan tertulis mengenai penyerahan modal serta skema pembagian keuntungan di masa mendatang.
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan, dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," terang AKP Joko Adi.
Namun, hingga batas waktu yang diperjanjikan habis, korban tidak pernah menerima hasil keuntungan yang dijanjikan dan modal awal investasi tidak kunjung dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
Hingga saat ini kepolisian masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan guna menghitung total kerugian finansial yang dialami oleh korban.
"Jadi di bidang jual beli produk. Ya. Dan ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan," pungkasnya.
Pihak penyidik menjadwalkan agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan, meski saat ini kepolisian belum melakukan penahanan.
"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengaku belum menerima kabar resmi mengenai penetapan status tersangka kliennya dan belum memastikan keterlibatannya dalam pendampingan hukum perkara tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow