OJK Instruksikan Perbankan Blokir 36.735 Rekening Perjudian Online

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan industri perbankan untuk melakukan pemblokiran serta pemeriksaan mendalam terhadap 36.735 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian online pada Selasa (4/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Langkah tegas ini diambil guna memperketat pengawasan terhadap kejahatan keuangan dan penipuan daring. Jumlah rekening yang ditindak mengalami kenaikan dari data sebelumnya yang mencatat sebanyak 36.191 rekening berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan peningkatan upaya penanganan rekening bermasalah tersebut dalam siaran resmi lembaga.

"Yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Selain tindakan pembekuan pada akun yang terdata, otoritas juga menginstruksikan bank melacak kepemilikan rekening lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak terindikasi. Pemeriksaan mendalam atau enhanced due diligence (EDD) diterapkan guna memverifikasi identitas nasabah, sumber dana, hingga pola transaksi mencurigakan.

"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," tuturnya Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan turut dilangsungkan melalui sinergi OJK Banking Forum 2026 yang melibatkan Komdigi beserta jajaran industri perbankan nasional pada 14 Juli 2026.

"Bersama Komdigi dan Industri Perbankan Nasional pada tanggal 14 Juli 2026 dengan tema penguatan tatak kelola teknologi informasi perbankan serta peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online di era digital," tutup Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed