Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penggelapan Uang Konten Kreator Vilmei
Polres Metro Bekasi Kota menahan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah milik kreator konten Meicy Villia alias Vilmei. Ketiga tersangka terdiri dari karyawan korban berinisial Z, kekasih Z berinisial A, serta perempuan berinisial L yang menampung dana hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus berawal saat Vilmei hendak menarik uang tabungan yang jarang diperiksa di rekening pribadinya. Ia mendapati saldo tabungan hasil kerja kerasnya selama bertahun-tahun hanya tersisa Rp 1 juta akibat penarikan secara berkala.
"Jadi keungkapnya itu kemarin pas aku lagi mau bayar makan, terus aku mau narik uang tuh, biasanya aku narik dikit-dikit doang soalnya. Terus tiba-tiba saldonya sisa Rp1 juta. Nah aku bingung kan, terus jadinya aku ngecek riwayat history-nya, ternyata ditarikin," kata Vilmei saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2026) malam.
Vilmei menjelaskan bahwa transaksi ilegal tersebut baru terdeteksi setelah dirinya melakukan pengecekan mutasi secara menyeluruh. Aksi penggelapan tersebut rupanya telah berlangsung sejak Agustus 2025 tanpa ada gelagat mencurigakan dari pelaku.
"Aku kira ditariknya baru bulan ini, ternyata pas aku cek sampai sudah satu tahun, sudah dari Agustus 2025. Di akhir-akhir sih gak ada gelagat sama sekali, nggak ada yang mencurigakan sama sekali ya. Cuman dia kan ngabisin saldonya bulan ini tuh Rp450 juta," jelasnya.
Kerugian korban diperkirakan membengkak hingga lebih dari Rp 3 miliar berdasarkan bukti-bukti baru yang diserahkan ke penyidik. Kerugian itu mencakup pembelian produk secara tidak sah hingga pengurasan saldo afiliasi TikTok milik korban.
"Belum bisa sebut lah Kak, tapi banyak lah, di atas Rp 3-an (miliar) lah kayaknya. Tapi kita belum hitung akurat ya, itu cuma perkiraan kasar dulu gitu. Jadi dia ternyata dari tahun lalu sudah sering beli parfum aku dengan harga 6 ribu, terus nyuruh teman-temannya beli," terang Vilmei.
Selain menyerahkan bukti tambahan, korban juga membawa kekasih karyawannya ke kantor polisi karena diduga turut menikmati aliran uang hasil penggelapan tersebut. Momen pertemuan tersebut sempat disiarkan secara langsung oleh korban melalui media sosial.
"Pas pertama kali ketemu Arka ya marah, tapi sudah marah ya sudah kita ngomong baik-baik. Tadi juga pas pertama ketemu aku live-in juga sekalian, sudah biarin aja lah biar semuanya lihat," pungkas Vilmei.
Penyidikan polisi mengungkap bahwa para tersangka menggunakan uang hasil afiliasi TikTok milik korban untuk membeli koin. Koin tersebut kemudian diubah menjadi hadiah (gift) virtual dan dikirimkan ke akun TikTok milik para tersangka.
"Kalau pengakuan ya tetap untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah. Belanja barang, harian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi, Selasa (1/9/2026).
Verdika menerangkan bahwa uang hasil afiliator TikTok milik korban selama ini sengaja dibiarkan terkumpul tanpa disentuh. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka Z untuk menguras dana melalui fitur hadiah media sosial.
"Uang afiliator di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu nggak disentuh. Duit di situ ya terkumpul aja," kata Verdika.
Pihak kepolisian masih terus menghitung jumlah akumulasi koin dan hadiah virtual yang telah ditransaksikan oleh para tersangka. Penyidik mendalami skema pengiriman hadiah tersebut ke masing-masing akun milik tersangka.
"Kalau info sementara dari korban itu, dia (tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam bentuk koin, dia beli gift. Misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka," kata dia.
Untuk mengusut secara pasti alur transaksi keuangan, penyidik berencana memanggil perwakilan platform media sosial dan pihak perbankan. Pemeriksaan tersebut bertujuan menghitung total koin yang dibeli dari dana korban.
"Makannya kita harus periksa betul-betul tuh dari TikTok-nya, polanya. Jadi dari dari uang hasil affiliate itu dibeliin koin dari koin baru bisa beli gift. Nah, dari gift buat nge-gift ke akunnya mereka. Itu pun masing-masing akun berapa-berapa-berapa kita juga masih dalami," imbuhnya.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengalokasikan data perincian alur dana secara mendalam. Rincian pengiriman koin dari akun korban ke akun tersangka akan dikalkulasikan secara resmi oleh pihak platform.
"Kita masih panggil pihak TikTok, jadi nanti TikTok yang mengkalkulasikan, memberikan keterangan bahwa dari akunnya korban itu dibelikan koin sebanyak sekian sekian sekian ke mana," tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Tiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow