Karyawan Gelapkan Uang Rp3 Miliar Vilmei Terancam Hukuman Penjara

Smallest Font
Largest Font

Konten kreator Meicy Villia alias Vilmei mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (27/8/2026) malam menyusul kasus penggelapan uang perusahaan yang diduga dilakukan oleh karyawannya sendiri, seperti dilansir dari Detik Hot.

Aksi penggelapan tersebut menimbulkan kerugian materiil yang diperkirakan membengkak hingga lebih dari Rp 3 miliar. Pelaku juga diketahui merusak bisnis milik Vilmei melalui tindakan sabotase harga produk.

Selain menyalahgunakan akses pekerjaan, pelaku mengambil telepon genggam kantor yang menyimpan akun-akun penting untuk dibawa pulang demi membiayai gaya hidup kekasihnya.

Insiden ini sempat membuat Vilmei mengalami krisis kepercayaan mendalam hingga berencana untuk menyudahi kariernya sebagai pembuat konten.

"Trauma banget, trust issue banget jadinya. Parah," kata Vilmei saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2026) malam.

Meskipun terpukul karena menganggap pelaku seperti keluarga sendiri, Vilmei berusaha untuk bangkit dan memilih untuk memfokuskan energinya pada hal positif.

"Gemas jujur. Aku tadi sudah mau pensiun (jadi konten kreator), tapi gak jadi," beber Vilmei.

Ia menegaskan tidak ingin terus-menerus terlarut dalam kesedihan dan memilih untuk mengikhlaskan kerugian tersebut sebagai pembelajaran di masa depan.

"Ambil happy-nya saja ya, kita ambil happy-nya saja lah. Kalau distresin pasti pusing, tapi ya sudahlah langsung bangkit saja buat pembelajaran ke depannya. Daripada kita fokus ngebalas dia, fokus tentang masalah-masalah gini, kita juga fokus buat cari yang barulah uangnya," ujar Vilmei.

Mengenai tindakan nekat yang dilakukan oleh karyawannya tersebut, Vilmei membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya di area kantor.

"Jadi ternyata dia itu ngambil HP kantor malam-malam tuh dia ngambil HP kantor yang ada akun-akun aku, dibawa pulang sama dia. Jadi itu sebenarnya bukan kewajiban dia, tapi dia kayak maling ya, namanya juga maling ya," terang Vilmei.

Saat ini tersangka telah dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, pihak Vilmei masih melanjutkan proses audit guna menghitung total pasti kerugian.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed