Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Rp1,28 Miliar Milik Vilmei
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp1,28 miliar milik kreator konten Vilmei. Kasus ini terungkap setelah Vilmei melaporkan kehilangan dana yang diduga dilakukan oleh karyawan sendiri dengan modus pemanfaatan akun TikTok bisnis miliknya.
Ketiga tersangka terdiri dari Z, seorang karyawan yang bertugas sebagai host live, A yang merupakan kekasih dari Z, dan L yang berperan menampung uang hasil kejahatan tersebut. Mereka diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online dan mabuk-mabukan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyatakan, "Kami masih lakukan pendalaman dan kumpulkan bukti tambahan terhadap keterangan para pelaku yang menyatakan uang korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku."
Putu Kholis juga mengatakan, "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana tiga tersangka tersebut." Ketiga tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Pengakuan dari karyawan Z yang tersebar di media sosial menyebutkan bahwa ia diancam oleh kekasihnya untuk terus memberikan uang. "Dia ancam aku, minta uang terus kalau aku nggak kasih video++ kita mau disebarin. Uangnya habis dipakai judol dan mabuk," ujar karyawan Vilmei melalui akun Instagram @vilmei.
Kuasa hukum Vilmei, Joseph Irianto, menjelaskan modus penggelapan dilakukan dengan mengkonversi saldo TikTok menjadi koin lalu gift yang dikirim ke akun-akun palsu. "Diduga digelapkan uang milik Vilmei dalam bentuk saldo TikTok, lalu diconvert ke koin. Setelah diconvert ke koin, diconvert lagi ke gift, dan dikasih ke akun-akun fake," ujar Joseph.
Joseph menambahkan, "Pelakunya itu karyawannya sendiri, yaitu karyawan host live. Nah, HP tersebut sekarang dijadikan barang bukti salah satunya." Penanganan kasus ini berlangsung cepat, hanya dalam dua hari kasus sudah naik penyidikan dan penahanan tersangka dilakukan.
Joseph juga menegaskan ancaman hukuman terhadap para tersangka, "Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan karena ada hubungan kerja dan penerimaan upah, itu ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara."
Kejadian ini bermula saat Vilmei memergoki adanya penggelapan dana dalam akun TikTok miliknya yang sudah dikelolanya selama tujuh tahun tanpa pernah mengambil saldo. "Hari ini aku sedih, pusing banget salah satu karyawan aku ada yang ambil uang Rp1.282.915.000, salah satu yang ada di sini," ungkap Vilmei dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow