Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Tangerang
Penyidik Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian prajurit TNI AD, Prada Arif Budi Sampurna, di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Peristiwa penganiayaan fatal yang dipicu perselisihan antrean sate taichan tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026.
Korban yang bertugas di Kodam XVII/Cenderawasih ditemukan meninggal dunia di depan pertigaan Cluster Turquoise sekitar pukul 05.45 WIB. Penyelidikan kepolisian mengungkap aksi kekerasan tersebut diawali percekcokan di area parkir tempat penjualan makanan.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing saat mengejar, memukul, hingga menganiaya korban. Empat tersangka ditangkap dalam kurun 1x24 jam setelah kejadian, sedangkan tiga tersangka lain diamankan oleh Denpom Jaya 1 sebelum diserahkan ke Polres Tangerang Selatan.
"Dari hasil penyidikan, penyidik membagi tersangka menjadi empat klaster," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo.
Kelompok pertama terdiri atas BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) yang bertugas mengejar korban. Selanjutnya, klaster kedua diisi oleh FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22) yang ikut mengejar serta memukul Prada Arif.
"Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan.
Tersangka lain berinisial SS alias EM (39) masuk dalam klaster ketiga karena mengejar, memukul, dan mengambil ponsel milik korban. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami 10 luka tusukan pisau yang mengenai bagian depan dan belakang tubuhnya.
"Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," kata AKP Wira Graha Setiawan.
Pertikaian akibat klaim pesanan tersebut memicu tindakan pemukulan pertama oleh tersangka SS hingga korban berusaha menyelamatkan diri. Korban yang merupakan atlet lari sempat melarikan diri sejauh 500 hingga 800 meter sebelum akhirnya terdesak dan ditusuk oleh pelaku.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 7 tersangka memiliki peran yang berbeda dan terbagi dalam 4 klaster," kata AKP Wira Graha Setiawan.
Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan seluruh tersangka dan saksi negatif mengonsumsi narkoba. Ketujuh tersangka kini dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, pengeroyokan, serta penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Insiden awal kejadian tersebut diduga akibat perselisihan salah paham di salah satu tempat makan yang kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap (alm) Prada ABS," kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto.
"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," kata AKP Wira Graha Setiawan.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lain berinisial U dan B yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan melibatkan tim gabungan Polda Metro Jaya dan unsur TNI.
"Di mana dari hasil penyidikan kami menduga ada dua terduga pelaku yang masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan dengan rekan-rekan baik Polda Metro dan rekan-rekan dari TNI," ujar AKP Wira Graha Setiawan.
"Bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban cekcok dengan nada tinggi, terjadi ketersinggungan, akhirnya pemantiknya adalah dari tersangka SS memukul korban duluan, kemudian korban lari, hingga akhirnya membuat massa dari kelompok pelaku mengejar dan akhirnya ada melakukan penusukan," ungkap AKP Wira Graha Setiawan.
"Motifnya sudah saya sampaikan tadi bahwa bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban cekcok dengan nada tinggi, terjadi ketersinggungan dan akhirnya memantik pemukulan korban," kata AKP Wira Graha Setiawan.
"Kemudian, para pelaku memesan empat porsi sate taichan, namun pihak korban mengklaim bahwa sate tersebut adalah pesanan mereka," kata AKP Wira Graha Setiawan.
"Karena korban ini berlatar belakang sebagai atlet lari, korban sempat berlari cukup kencang dengan jarak pelarian mencapai 500 hingga 800 meter dari lokasi kejadian awal (TKP) pengeroyokan," kata AKP Wira Graha Setiawan.
"Berdasarkan hasil autopsi dan olah TKP, korban mengalami 10 luka tusuk yang terdiri dari 5 tusukan di bagian depan dan 5 tusukan di bagian belakang tubuh. Senjata yang digunakan adalah pisau kecil yang memang telah disiapkan dan dibawa oleh pelaku di dalam kantong sakunya," kata AKP Wira Graha Setiawan.
"Hasil tes urine terhadap para tersangka dan saksi dinyatakan negatif narkoba. Sementara itu, kami saat ini masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang masih buron dengan menggandeng jajaran Polda Metro Jaya serta unsur TNI," kata AKP Wira Graha Setiawan.
"Ketujuh tersangka kini dijerat pasal berlapis mengenai pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap AKP Wira Graha Setiawan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow