Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Penyalahgunaan Etomidate
Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026.
Selain AKP Pardiman, petugas turut mengamankan enam anggota jajaran Polres Tangerang Selatan serta satu personel dari Polda Aceh. Penindakan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika jenis etomidate.
Jajaran personel Polres Tangsel yang ditangkap meliputi Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Seluruh perwira tersebut telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 25 Juli 2026 pukul 22.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan operasi penindakan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury tersebut.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ujar Eko.
Penindakan internal ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa memandang jabatan.
"Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujarnya.
Penyidik menegaskan tidak ada batasan dalam proses hukum penagakan disiplin maupun pidana bagi anggota yang melanggar.
"Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko akan kita berantas," jelasnya.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan pimpinan kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi personel yang terlibat jaringan narkoba.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” kata Johnny.
Johnny menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata institusi dalam menegakkan hukum secara adil dan akuntabel.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ucapnya.
Penanganan kasus pidana ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik diproses oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Sebelum ditangkap, AKP Pardiman memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan sempat memimpin pengungkapan kasus tembakau sintetis senilai Rp21 miliar di Cikarang Selatan pada September 2025.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow