Abdullah Minta Polri Pecat dan Proses Pidana Polisi Terkait Narkoba

Smallest Font
Largest Font

Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, mendesak Polri memecat sekaligus memproses pidana anggota kepolisian yang terbukti terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika, menyusul penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangsel dan sejumlah anggota terkait kasus etomidate.

Abdullah menegaskan penegakan tidak cukup berhenti pada sanksi etik, melainkan harus berujung pada proses hukum pidana agar tidak ada toleransi terhadap keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba.

“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Abdullah, Senin, 27/7/2026.

Ia meminta Polri mengusut tuntas tanpa perlakuan khusus bagi anggota yang diduga terlibat, termasuk bila berasal dari internal institusi penegak hukum.

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” jelas Abdullah.

Abdullah menilai pemberantasan narkotika tak akan efektif bila masih ada oknum aparat yang terlibat dalam jaringan tersebut, sehingga kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri.

“Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum,” ungkap dia.

Ia juga menekankan proses hukum tersangka harus transparan dan profesional, serta menolak upaya melindungi pihak yang terbukti terlibat.

“Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Abdullah.

Dalam keterangannya, Bareskrim Polri menyebut tim gabungan menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman bersama lima anggotanya, serta satu anggota kepolisian dari Polda Aceh, terkait dugaan peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap yang ditangkap masih dilakukan secara intensif dan rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

“Bahwa benar tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya, dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” kata Brigjen Eko melalui pesan singkat, Senin, 27/7/2026.

Eko menambahkan proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Dan rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri,” begitu ujar Eko.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menyebut enam personel diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri pada Sabtu, 25/7/2026 pukul 22.30 WIB, terkait dugaan keterlibatan pada penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

Ahmad David menyebut identitas lima anggota yang turut diamankan, yaitu Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

Brigjen Eko menyatakan delapan anggota Polri yang diamankan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sementara dua di antaranya diproses pidana; enam lainnya hanya kode etik.

“Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami,” kata Eko.

“Dua (diusut secara) pidana. Otomatis (dua orang itu), etik kena juga,” ujar dia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed