Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok dengan Motif Kuasai Harta Korban
Polisi menangkap Saepul (26) yang membunuh dan memutilasi Kunaefi (51), kenalannya dari media sosial, di sebuah kontrakan di Cipayung, Depok, Jawa Barat. Kejadian itu bermotif pencurian motor korban yang kemudian dijual pelaku.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika menyatakan, "Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban."
Motor korban belum ditemukan karena diduga sudah dijual oleh Saepul. Petugas masih mengejar penadah motor tersebut.
"Untuk motor yang belum ketemu masih dikejar penadahnya," ujar Kompol Dimitri.
Saepul kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan ditahan dengan ancaman hukuman mati sesuai Pasal 459 dan 458 KUHPidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan, Saepul berkenalan dengan korban melalui media sosial sebelum bertemu di kontrakan Cipayung pada 23 Juli 2026. Pertemuan itu berakhir dengan cekcok dan pembunuhan.
"Saepul dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Budi.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," tambahnya.
Setelah membunuh, Saepul memutilasi korban dengan memotong bagian pangkal paha. Jasad dibungkus plastik hitam dan karung lalu dibuang di kawasan Tanah Merah, sementara potongan kaki dibuang ke sungai di Pitara, Pancoran Mas.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.
Polisi melakukan pencarian bagian tubuh korban yang masih hilang di sungai Kali Licin, Pancoran Mas, namun pencarian terkendala sampah yang menumpuk di lokasi.
Satu anjing pelacak dari K9 Ditpolsatwa turut diterjunkan dalam pencarian, yang melibatkan tujuh personel dari Satgas Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Depok.
"Iya itu tempat buang sampah. Jadi sampah dikumpulin di situ sebelum dibuang di TPA Cipayung," ujar seorang warga.
Polisi juga mengungkapkan Saepul diduga penyuka sesama jenis dan berkenalan dengan korban melalui aplikasi sosial media komunitas gay, Hornet.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri menambahkan, "Pengecekan handphone milik tersangka bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay). Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi sosial media Hornet."
Istri korban sempat melaporkan kehilangan suaminya ke Polres Metro Depok pada 25 Juli 2026, sehari setelah korban hilang usai pertemuan dengan pelaku.
Polisi menangkap Saepul saat melarikan diri ke Pandeglang, Banten, pada 5 Agustus 2026 pukul 04.15 WIB, setelah jasad korban ditemukan pada 4 Agustus.
"Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 pukul 04.15 WIB di Pandeglang, Banten saat melarikan diri," ujar Kompol Dimitri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow