Saepullah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Depok

Smallest Font
Largest Font

Saepullah alias SA (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, pada 23 Juli 2026.

Polisi menyatakan peristiwa itu bermula dari pertemuan Saepullah dan korban yang berkenalan melalui media sosial, lalu bertemu di kontrakan wilayah Cipayung, Depok. Pertemuan berujung cekcok dan pelaku menusuk korban hingga tewas.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika menyatakan, Saepullah ditetapkan tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHP yang ancamannya hingga pidana mati.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau Pembunuhan pasal 459 dan atau 458 KUHP. Tersangka atas nama Saepullah," ujar Dimitri.

Polisi mendalami adanya unsur perencanaan karena pelaku ingin menguasai harta korban, termasuk sepeda motor dan barang-barang milik korban, dengan niat membunuh.

"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," kata Dimitri.

Setelah membunuh, Saepullah memutilasi jasad korban dengan memotong bagian pangkal paha, membungkus tubuh dengan plastik hitam dan karung, lalu membuangnya di lokasi berbeda.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.

Pelaku juga membawa kabur dan menjual sepeda motor korban di Panimbang, Banten. Saepullah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Pandeglang, Banten, pada 5 Agustus 2026 dini hari oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis telepon genggam, polisi menemukan Saepullah tergabung dalam komunitas grup sesama jenis, namun motif pembunuhan tetap didalami terkait pencurian dan penguasaan barang korban.

"Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan HP milik tersangka, bahwa tersangka tergabung dalam grup komunitas gay," kata Kompol Dimitri.

Meski begitu, motif hubungan sesama jenis belum dipastikan sebagai penyebab pembunuhan. Penyidik masih mencari pisau yang digunakan untuk membunuh dan potongan kedua kaki korban yang belum ditemukan.

"Dalam pencarian," ujar Dimitri terkait perkembangan barang bukti.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed