Polda Metro Jaya Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Saepul
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap K (51) di Cipayung, Depok, Saepul (26), terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan pasal berat ini dilakukan karena pelaku terbukti merencanakan aksi keji tersebut.
Penyidik telah menjerat tersangka menggunakan dua pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah hukum tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8).
Adapun Pasal 458 Ayat (1) KUHP mengancam pelaku pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Hubungan antara tersangka dan korban bermula dari interaksi di media sosial melalui aplikasi Hornet. Polisi menemukan indikasi bahwa aksi pencurian harta benda korban telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka.
"Pengecekan HP milik Tersangka bahwa Tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay). Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi socmed Hornet," ucap dia.
Penyidikan menunjukkan bahwa niat menghabisi nyawa korban muncul seiring dengan rencana penguasaan barang milik korban.
"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelasnya.
Pertemuan fisik antara keduanya disepakati di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok. Kesepakatan tersebut dibuat setelah perkenalan melalui aplikasi daring berlanjut.
"Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (5/8).
Perselisihan yang terjadi di lokasi pertemuan memicu penyerangan menggunakan senjata tajam oleh tersangka.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.
Upaya pembuangan jasad dilakukan dengan memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian terpisah. Pelaku membuang potongan tubuh tersebut di dua lokasi berbeda sebelum melarikan diri.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.
Usai membuang potongan jasad korban, Saepul melarikan sepeda motor milik korban ke wilayah Panimbang, Pandeglang, Banten, untuk dijual.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow