Polda Maluku Utara Menangkap Buronan Penipuan Umrah di Denpasar
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara menangkap tersangka berinisial AI alias Awi di Denpasar, Bali, pada Senin 24 Agustus 2026. Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang berujung batalnya keberangkatan setelah pembayaran. Atas laporan masyarakat, penyidik menyiapkan proses hukum berdasarkan dugaan kerugian sekitar Rp2.505.500.000.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan sejumlah masyarakat yang telah menyetorkan uang, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. AI sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan, lalu ditangkap di Denpasar untuk dibawa ke Ternate guna pemeriksaan.
Konferensi pers pada Senin 31 Agustus 2026 disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto dan Direktur Reskrimum Kombes Pol I Gede Putu Widyana. Keduanya menegaskan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, serta menekankan penggunaan alat bukti dalam penyidikan.
"Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara," ujar Hadi.
Dalam penanganannya, Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate menerima beberapa laporan polisi terkait persoalan keberangkatan jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa. Para pelapor menyerahkan dokumen sebagai barang bukti, termasuk surat rekomendasi, invoice, bukti transfer, serta rekening koran.
"Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan serta berdasarkan bukti yang ada," kata Hadi.
Pembayaran dari para calon jamaah dilakukan secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, para jamaah tidak diberangkatkan.
"Dalam beberapa laporan tersebut, total uang yang telah disetorkan dan disebut menjadi kerugian para pelapor, mencapai sekitar Rp2.505.500.000," jelas sumber pemberitaan.
Penyidik menyebut tindak pidana yang dilaporkan terkait penipuan dan/atau perbuatan curang sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menilai perlu pendalaman terhadap seluruh keterangan saksi, dokumen transaksi, dan aliran pembayaran.
"Sampai saat ini, yang sudah mencukup alat bukti yang menjadi tersangka itu baru AI alias Asnawi," kata Dirreskrimum.
Berita lain menyebut Asnawi Ibrahim merupakan manajer operasional PT Beteravel Indonesia Perkasa yang diringkus di Denpasar, lalu dibawa untuk penyidikan. Di bagian lain, disebut pula adanya pelaporan awal dengan nomor STPL/7/I/2026/SPKT Polda Malut oleh Nur Dianah Hanafi dan STPL/8/I/2026/SPKT Polda Malut oleh Sukmawati.
"Terkait direktur, kita akan perdalam lagi apakah ada aliran dana dari tersangka AI atau tidak. Karena aliran dana masuk pada rekening pribadi tersangka," pungkas Dirreskrimum.
Kasus ini juga dikaitkan dengan adanya aliran dana masuk ke rekening pribadi tersangka, serta pengembangan kemungkinan keterlibatan pihak lain di perusahaan. Untuk pemeriksaan, pihak penyidik menelaah laporan terhadap direktur yang telah naik ke tahap penyidikan dan melibatkan sedikitnya 14 saksi, termasuk pihak Kementerian Agama.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow