Kasus Penipuan Lapangan Gladiator Masuk Tahap Penyidikan
Kasus dugaan penipuan proyek Lapangan Gladiator yang melibatkan presenter Vicky Prasetyo kini memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Kasus ini dilaporkan oleh Erlita, dengan kuasa hukum Theodora dan Emmanuel Alvino yang membeberkan kronologi awal permasalahan.
Theodora menjelaskan, kasus bermula saat pemilik lahan meminta bantuan Vicky Prasetyo untuk menjual tanah rawa miliknya. Vicky lalu merayu Erlita untuk mempercantik lahan agar harga jualnya meningkat.
"Awalnya Bu Erlita mau membangun lapangan itu karena area tersebut kan rawa-rawa tadinya," ujar Theodora, Senin (31/8/2026).
Erlita pun menggelontorkan dana untuk membangun fasilitas mini soccer dan food court. Namun, kejanggalan terendus saat Erlita melakukan survei ke lokasi dan mendapati lahan sudah dioperasikan pihak lain tanpa sepengetahuannya.
"Begitu Bu Erlita survei, ternyata sudah ada orang yang sewa mini soccer dan food court. Barulah ketemu dengan Bu Juli, dengan Bu Gusti (korban lain). Jadi di situ ada ketidaksesuaian kesepakatan awal," tuturnya.
Emmanuel Alvino, kuasa hukum Erlita lainnya, membantah pernyataan pihak Vicky Prasetyo yang menyebut bisnis tersebut masih berjalan lancar. Ia mengungkapkan, lahan sudah kosong dan terbengkalai sejak awal 2024.
"Lapangan itu sudah digulung. Kami punya buktinya, sudah tidak ada lagi barangnya. Kosong dan hancur sejak 2 tahun lalu," ungkapnya.
Emmanuel juga menegaskan, para korban menutup pintu mediasi karena merasa kecewa dengan janji Vicky yang tidak ditepati. Ia optimistis proses hukum akan berjalan mengingat status laporan sudah naik ke tahap penyidikan.
"Jika sebuah laporan polisi naik sidik, maka unsur pidananya sudah terpenuhi karena alat buktinya sudah cukup. Kita tinggal menunggu dari Polda Metro Jaya untuk penetapan tersangka," ujarnya.
Vicky Prasetyo sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 5 jam pada 28 Agustus 2026. Kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, membantah isu Vicky ditetapkan sebagai tersangka dan menyebut pemeriksaan hanya untuk klarifikasi.
"Bahwa di BAP sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar," tegas Agustinus.
Kuasa hukum Vicky lainnya, Marselinus Abi, mengklaim kliennya tidak pernah menerima uang dari investor. Ia menilai kasus ini murni ranah perdata dan Vicky berencana mengajukan mediasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow