Satgas PASTI Terima 25.875 Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal hingga Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, terdiri dari 22.529 kasus pinjaman online ilegal, 3.170 investasi ilegal, dan 176 gadai ilegal, dilansir dari Detik Finance.

Melalui kanal Indonesia Anti Scam Centre (IASC), tercatat 637.055 laporan dari masyarakat antara 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Dari 1.179.881 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi, 607.210 rekening telah diblokir untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.

IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp 724,1 miliar, dengan Rp 204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban dari rekening pelaku penipuan.

Satgas PASTI mengidentifikasi lima modus penipuan yang kerap dilakukan, mulai dari ancaman dan intimidasi dengan penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, penipuan atas nama lembaga resmi, investasi ilegal dan penipuan daring, hingga jasa pelunasan pinjaman dan perbaikan riwayat kredit.

"Tidak jarang pelaku menggunakan kata-kata kasar dan teror berulang agar korban segera melakukan pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah dilakukan," tulis Satgas PASTI dalam keterangan persnya, Selasa (1/9/2026).

Modus pencairan dana tanpa persetujuan masih ditemukan, di mana pelaku meminta korban mengembalikan dana tanpa transaksi yang jelas. "Masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai," jelas Satgas PASTI.

Penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi juga sering terjadi, dengan pelaku memanfaatkan nama dan atribut resmi untuk meminta data pribadi atau dana. Masyarakat diminta memastikan informasi dari kanal resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.

Modus investasi ilegal dan penipuan daring biasanya menawarkan keuntungan tinggi dengan permintaan setoran dana bertahap. "Masyarakat perlu mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas," ujar Satgas PASTI.

Pelaku jasa pelunasan pinjaman dan penghapusan utang menawarkan penyelesaian cepat dengan biaya di muka. "Tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu," pungkas Satgas PASTI.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed