Polisi Terima Surat Damai dan Laporan Dicabut dalam Kasus Ruben Onsu
Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perjanjian perdamaian dari pelapor dan tersangka Ruben Onsu terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 22 Agustus 2025.
Pelapor berinisial P dan Ruben sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan penggantian kerugian senilai Rp3,5 miliar. Pencabutan laporan polisi resmi diajukan pelapor sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, "Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan."
Joko menjelaskan bahwa polisi juga menerima surat pencabutan laporan dari pelapor, yang menjadi dasar tindak lanjut penyidik terhadap kesepakatan damai tersebut.
"Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu Saudara P. Dan tentunya pihak penyidik merespons dengan baik terkait adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut," ujar Joko.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa kasus ini akan diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ), di mana setelah proses RJ selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penghentian penyidikan.
"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," tuturnya.
Joko menegaskan, "Kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan."
Dalam kesepakatan damai, Ruben Onsu juga sepakat mengganti kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp3,5 miliar.
Pengacara korban, Ahmad Ramzy, membenarkan pembayaran ganti rugi tersebut dan pencabutan laporan polisi.
"Iya benar (bayar ganti rugi) Rp3,5 miliar," kata Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi.
Ruben Onsu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar. Korban berinisial DM melaporkan karena modal dan keuntungan tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan.
Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow