Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Penggerebekan yang dilakukan pukul 22.00 WIB itu berhasil mengamankan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB, serta 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum sempat diedarkan.
Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa uang palsu tersebut diproduksi sejak Maret 2026 menggunakan peralatan percetakan berkualitas tinggi, termasuk mesin offset, printer, dan alat pressing benang pengaman.
"Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar," kata Victor kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Victor menjelaskan bahwa sindikat menghasilkan uang palsu dengan kualitas grade A, lengkap dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara pada uang tersebut.
"Ini kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ujarnya.
Menurut Victor, dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus uang palsu sebelumnya pada 2019 dan 2022. Mereka direkrut melalui jaringan khusus yang memiliki keahlian teknis dalam mencetak uang.
Pengembangan penyelidikan memperlihatkan peran tersangka AB sebagai pengendali dan pemodal utama yang mendanai kegiatan produksi dengan aset alat produksi senilai Rp1 miliar sejak empat bulan terakhir.
"AB menyiapkan sarana dan prasarana yang ada, termasuk memberikan uang muka kepada para pelaku lainnya. Nilai aset alat produksi yang ada di dalam lokasi cukup besar, yakni mencapai Rp1 miliar," kata Victor.
Polisi memastikan uang palsu tersebut belum beredar karena pengungkapan dilakukan sebelum peredaran luas terjadi. Rencananya, uang palsu akan diedarkan melalui dua jalur, yakni jaringan pemodal dan kelompok residivis dengan target salah satu bank swasta.
"Kita mendapat ada informasi akan digunakan atau akan diedarkan lewat perbankan swasta yang nantinya kami akan upayakan untuk mengarah kepada pembuktian," ujar Victor.
Para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kombes Pol Budhi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan cepat.
"Kami berharap masyarakat tidak berjalan sendirian, tetapi kita bisa bergandengan tangan untuk melakukan pengungkapan kasus dalam rangka penegakan hukum dan menjaga stabilitas ekonomi," ujar Budhi.
Sebagai langkah mitigasi, Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk sosialisasi pencegahan peredaran uang palsu dengan mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 3D saat bertransaksi tunai: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow