Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pencetakan uang palsu di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C, Setu, Tangerang Selatan, pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai mencapai Rp 36 miliar.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan pergudangan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang mencetak uang palsu, yakni N, S, dan D.

Penyidikan berkembang hingga menangkap satu pelaku lain berinisial AB di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah pencetakan uang palsu.

Victor menyatakan, "Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB."

Menurut penyidikan, S dan NC merupakan residivis kasus uang palsu pada 2019 dan 2022. Pabrik tersebut beroperasi sejak Maret 2026 menggunakan cetakan uang tahun emisi 2016.

Uang palsu yang diproduksi berkualitas tinggi dengan kategori Grade A, lengkap dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara, sehingga dapat menipu sistem perbankan.

Victor menjelaskan, "Uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu." Namun, rencana ini belum terlaksana dan stok uang palsu belum sempat diedarkan.

Polisi juga menyita peralatan percetakan senilai sekitar Rp 1 miliar, termasuk mesin offset, printer berkualitas tinggi, mesin press, alat pressing benang pengaman, dan tinta cetak khusus.

Budi, anggota kepolisian, mengatakan, "Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain." Polda Metro Jaya berencana menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli guna mendukung penyidikan dan menjaga stabilitas ekonomi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Victor menutup dengan, "Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun."

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed