Cekcok Pesan Singkat Picu Pembunuhan Wanita di Indekos Jakarta Barat

Smallest Font
Largest Font

Kasus pembunuhan Muzalipah (52) oleh kekasihnya, Endang (54), di sebuah kamar indekos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (29/7/2026), dipicu pertengkaran akibat cemburu pesan singkat dari wanita lain.

Penyidik kepolisian mengidentifikasi bahwa perselisihan hebat terjadi tak lama setelah korban mendatangi kontrakan pelaku. Emosi korban tersulut saat menemukan pesan dari perempuan lain di ponsel milik tersangka.

"Motif pembunuhan, yaitu pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku," ujar Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay dalam keterangan videonya, Kamis (30/7/2026).

Menurut keterangan Dally, perselisihan verbal tersebut berujung pada aksi penganiayaan fatal. Pelaku mengklaim bahwa korban sempat melayangkan palu terlebih dahulu ke arahnya, namun serangan tersebut berhasil ditepis.

Setelah menguasai palu tersebut, Endang membalas dan menyerang korban secara brutal di bagian kepala.

"Setelah itu pelaku mengambil palu lalu memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat," ucap Dally.

Usai memastikan korban meninggal dunia, tersangka langsung melarikan diri ke kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, dengan mengunci pintu kamar dari luar. Jasad korban baru ditemukan oleh warga setempat sekitar pukul 18.05 WIB.

Penemuan jasad tersebut berawal dari kecurigaan tetangga lantai bawah yang melihat adanya tetesan darah mengalir dari lantai dua.

"Tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Karena ditemukan itu, warga melaporkan ke RT dan RW setempat," kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya kepada wartawan di lokasi, Rabu.

Pengurus RT dan RW yang datang memeriksa kemudian membongkar pintu kamar yang terkunci hingga mengonfirmasi keberadaan jasad korban dengan luka berat. Pihak kepolisian kemudian melakukan perburuan dan berhasil membekuk Endang pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB dengan tindakan tegas terukur di kedua kakinya.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan Endang sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 458 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed