Praperadilan Roy Suryo Ditolak karena Perkara Dilimpahkan
Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Jilid IV Roy Suryo terkait pencekalan. Dalam putusannya, hakim menyatakan kewenangan memeriksa beralih ke pengadilan yang menangani pokok perkara setelah perkara dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Hakim menilai perkara pokok fitnah ijazah Jokowi telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Karena setelah berkas perkara dilimpahkan, proses pemeriksaan perkara menjadi wewenang pengadilan yang memegang pokok perkara, permohonan Praperadilan tidak dapat dikabulkan.
Status Roy Suryo disebut berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Hakim juga menilai pengajuan Praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok dilimpahkan merupakan langkah yang keliru.
Hakim mempertanyakan kubu Roy yang tidak menggunakan hak hukumnya sejak ditetapkan tersangka pada 7 November 2025. Menurut pertimbangan hakim, Roy kemudian dinilai sudah siap mempertahankan sikapnya dalam sidang pokok perkara.
Roy Suryo mengaku heran atas pertimbangan hakim dalam menolak Praperadilannya yang keempat.
Dia menyebut statusnya sebagai terdakwa belum sah karena belum menjalani persidangan kasus fitnah ijazah Jokowi.
Roy menegaskan ia sudah mengajukan Praperadilan ke-5.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow