Polda Metro Jaya Tolak Ganti Rugi Rp206 Juta dari Roy Suryo dalam Praperadilan
Polda Metro Jaya menolak permohonan ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapannya, karena dianggap tidak sesuai aturan dan tanpa ukuran objektif pada Kamis (30/7/2026). Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menuntut ganti rugi materiil Rp106 juta dan imateriil Rp100 juta atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menyatakan bukti kuitansi yang diajukan Roy Suryo hanya membuktikan adanya pengeluaran, namun tidak membuktikan kerugian yang langsung timbul akibat tindakan kepolisian.
"Bahwa setiap komponen kerugian yang dijadikan pemohon tetap harus dibuktikan mempunyai hubungan sebab akibat yang langsung dengan tindakan termohon, serta memenuhi unsur kewajaran dan kepatutan," ujar perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, tuntutan kerugian imateriil Rp100 juta dianggap hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa ukuran objektif dan tidak sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur ganti kerugian akibat luka berat, cacat, atau meninggal dunia. "Sehingga tuntutan ganti kerugian yang diajukan tidak mempunyai dasar untuk dikabulkan sebagaimana dimohonkan. Oleh karena itu, tuntutan ganti kerugian pemohon tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak," tambah Polda Metro Jaya.
Sebelumnya pada Rabu (29/7/2026), Roy Suryo menjelaskan bahwa gugatan praperadilan tersebut disertai bukti sejumlah nota dengan total Rp106 juta dan rencana menghadirkan saksi pada sidang pembuktian Jumat (31/7/2026). "Hari ini adalah pembacaan permintaan kita. Besok adalah jawaban dari pihak termohon, hanya dari Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membantah tudingan bahwa praperadilan berulang dilakukan untuk mengulur waktu. "Kami sedang melaksanakan perintah hakim pada putusan praperadilan pertama agar permohonan ganti rugi dan rehabilitasi diajukan secara terpisah," ujar Gafur. Gafur menegaskan pengajuan praperadilan ketiga ini adalah hak hukum yang dijamin KUHAP dan tidak melanggar aturan selama objek permohonan berbeda dan tidak ne bis in idem.
Kasus Roy Suryo berpusat pada tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dengan praperadilan berjalan bersamaan dengan proses pokok perkara di pengadilan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow