Empat Pemda Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Empat pemerintah daerah menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Agustus 2026 untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemprov DKI Jakarta mengakhiri program pada Senin (31/8/2026), sementara Kepulauan Riau, Bengkulu, dan DIY membukanya hingga 30 September 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara otomatis tanpa syarat permohonan. Namun, kebijakan yang berlangsung sejak Juni tersebut hanya berlaku untuk pajak tahunan dan berakhir pada Senin (31/8/2026).

Dilansir dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan ini menjadi sarana penghapusan sanksi sekaligus penertiban administrasi.

"Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban PKB dan BBNKB tanpa dikenai sanksi administratif. Tidak hanya memberikan manfaat bagi Wajib Pajak, namun program ini juga turut mendukung terciptanya ketertiban administrasi perpajakan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas waktu berakhir demi mendukung pembangunan daerah.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PKB sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan pembebasan sanksi ini dengan sebaik-baiknya dan jangan menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu. Dengan membayar pajak daerah tepat waktu dan tertib, Wajib Pajak tidak hanya terhindar dari beban sanksi di kemudian hari, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Jakarta," tulis Bapenda DKI Jakarta.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026. Capaian program di Kabupaten Rejang Lebong sejak 1 Mei hingga 29 Agustus 2026 telah mencatatkan 8.646 unit kendaraan dengan total penerimaan Rp 5,07 miliar, terdiri dari 6.857 unit roda dua (Rp 1,45 miliar) dan 1.789 unit roda empat (Rp 3,61 miliar).

Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong Ipda Andhar Wicaksono menyebutkan perpanjangan tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang belum sempat mengurus kewajibannya.

"Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026," kata Ipda Andhar Wicaksono di Samsat Rejang Lebong, Senin (31/8/2026) dilansir dari Antara.

Penjelasan mengenai fasilitas perpanjangan tersebut turut disampaikan oleh pihak kepolisian setempat.

"Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan tunggakan, pembebasan denda, serta diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Bengkulu," ujar Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Wulan Rachmawati.

Di Provinsi Kepulauan Riau, pemutihan PKB berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026 dalam rangka HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri. Fasilitas yang diberikan mencakup pembebasan denda PKB 100%, diskon pokok PKB 50% untuk tahun lalu, pembebasan BBNKB II 100%, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu 100%, diskon pokok PKB 50% untuk mutasi masuk, serta tambahan diskon pokok 5% via e-SAMSAT/SIGNAL atau 3% lewat loket Samsat.

Kadis Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengingatkan warga agar segera mengurus kewajibannya.

"Ini kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Jangan menunggu sampai batas akhir," katanya dilansir dari DDTCNews, Senin (31/8/2026).

Rudi Panjaitan menambahkan bahwa kepatuhan warga dalam membayar pajak berdampak langsung pada ketertiban administrasi.

"Kami berharap masyarakat tidak melewati program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor," tutur Rudi dilansir dari batamnews.co.id.

Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), program bebas denda berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2026 memperingati HUT ke-81 RI dan 14 tahun UU Keistimewaan DIY. Menurut informasi Samsat Sleman, fasilitas mencakup pembebasan denda PKB, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu yang dapat diakses secara digital melalui GoTagihan, Tokopedia, serta Samsat Digital.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed