Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan diskon dan penghapusan denda ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

"Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB," kata Sekretaris Daerah Kepri Misni.

Program yang berlaku selama kurun waktu tersebut mencakup penghapusan penuh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bekas. Selain itu, wajib pajak memperoleh potongan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen di luar tahun berjalan, ditambah penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dari Jasa Raharja.

Pemprov Kepri turut menghadirkan insetif tambahan berupa pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen bagi pemilik kendaraan yang bertransaksi daring melalui e-Samsat atau aplikasi SIGNAL. Pengurusan pembayaran secara langsung melalui loket Samsat tetap mendapatkan diskon sebesar 3 persen.

"Kita juga memberikan diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026, khususnya bagi warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berpelat luar provinsi ke Kepri," ungkap Misni.

Penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026 ini juga berlangsung bersamaan di sejumlah daerah lain, termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, hingga Papua Barat.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed