Lima Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan Berdasarkan Peraturan Terbaru

Smallest Font
Largest Font

Pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Namun, terdapat lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tahunan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengacu pada Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan kategori kendaraan yang tidak termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni kereta api; kendaraan bermotor khusus untuk pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor energi terbarukan; dan kendaraan bermotor lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah.

Meski sebelumnya kendaraan listrik termasuk dalam kategori kendaraan yang dibebaskan dari PKB, per tahun 2026, kendaraan listrik sudah tidak lagi dikecualikan dari pajak tersebut. Namun demikian, kendaraan listrik tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan pasal 19 dalam peraturan yang sama.

Insentif ini berlaku khusus untuk kendaraan listrik yang dibuat sebelum tahun 2026 dan juga mencakup kendaraan yang dilakukan konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Penegasan peraturan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang bertujuan mengatur pengenaan pajak secara adil dan memberikan insentif sesuai perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah.

Menurut Perpol 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun untuk mengawasi legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Namun, dengan adanya pengecualian pada lima jenis kendaraan, pengelolaan pajak menjadi lebih terfokus pada kendaraan yang termasuk objek pajak.

Informasi ini dikutip dari Detik Oto yang merangkum ketentuan terbaru terkait pajak kendaraan bermotor.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed