Pemprov DKI Jakarta Alami Potensi Kerugian Rp 2 Triliun dari Insentif Kendaraan Listrik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 2 triliun akibat insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, dilansir dari Detik Oto.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen hingga triwulan II 2026. Potensi kehilangan pendapatan dari PKB mencapai Rp 515 miliar dengan 109.172 kendaraan bermotor, sementara potensi kehilangan dari BBNKB sebesar Rp 1,5 triliun dengan 53.419 kendaraan bermotor.
Sebelumnya, ada wacana pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik dengan tarif lebih rendah dibanding kendaraan konvensional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Namun, Surat Edaran Mendagri meminta pemerintah daerah memberikan insentif dengan pembebasan pajak kendaraan listrik.
Beberapa insentif pusat seperti PPN ditanggung pemerintah dan bebas bea masuk untuk mobil listrik impor yang diproduksi dalam negeri sudah tidak berlaku pada tahun ini.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, menilai beban insentif kendaraan listrik seakan dibebankan kepada pemerintah daerah dan menyebut sentralisasi kapital oleh pemerintah pusat sebagai penyebab utama.
"Iya memang nggak fair banget pemerintah pusat. Sepertinya sentralisasi kapital oleh Danantara menjadi sebab utama," ujar Ahmad Safrudin.
Ahmad Safrudin menawarkan solusi melalui skema insentif-disinsentif dimana pemerintah daerah dapat mengenakan disinsentif atau cukai pada kendaraan berbahan bakar fosil yang emisinya melebihi standar, sementara memberikan insentif kepada kendaraan beremisi rendah atau nol.
"Artinya, Pemda nggak usah berkecil hati, ada cara bijak menghadapi kesewenang-wenangan Pempus (pemerintah pusat)," tambahnya.
Dalam skema ini, Pemda memungut cukai atas setiap gram emisi kendaraan yang melampaui baku mutu dan memberikan insentif atas penurunan emisi di bawah baku mutu.
"Cukup fair kok, polluters pay principles. Yang nggak mau bayar cukai emisi ya silakan beralih ke kendaraan hijau," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa skema ini memungkinkan Pemda mengendalikan emisi tanpa membebani anggaran daerah karena insentif akan dibiayai dari dana hasil cukai emisi.
"Dengan skema insentif/disinsentif seperti ini, bahkan Pemda dapat memperoleh surplus, mengingat faktanya kendaraan beremisi tinggi populasinya jauh lebih besar ketimbang kendaraan beremisi rendah seperti kendaraan listrik," jelas Ahmad Safrudin.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
1
Sad -
0
Wow