Pemprov DKI Kehilangan PAD Rp 2 Triliun dari Pajak Kendaraan Listrik

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat potensi kehilangan pendapatan asli daerah mencapai Rp 2 triliun akibat kebijakan insentif kendaraan listrik, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Kerugian penerimaan daerah tersebut dipicu pembebasan pajak untuk kendaraan ramah lingkungan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menjadi penyebab utama penurunan penerimaan daerah tersebut.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati.

Merespons hilangnya potensi pendapatan daerah tersebut, pihak eksternal menyarankan skema pajak baru agar keuangan pemerintah daerah tetap stabil tanpa menghapus insentif bagi kendaraan ramah lingkungan.

"Daripada mencabut insentif kendaraan listrik dan berpotensi memperburuk kualitas udara, KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan dan menerapkan skema Pajak/Cukai Emisi (disincentive) yang sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta," kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin.

Skema yang diusulkan berupa pengenaan denda atau cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar fosil yang melebihi standar baku mutu. Sebaliknya, insentif tetap dialokasikan kepada pemilik kendaraan beremisi rendah atau emisi nol.

"Melalui skema disinsentif ini, KPBB menghitung Pemprov DKI Jakarta justru berpotensi meraup tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun dari kendaraan-kendaraan polutif yang melanggar baku mutu emisi. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan potensi pendapatan Rp 2 triliun (atau sekitar Rp 0,916 triliun menurut kalkulasi internal KPBB) yang dikejar Pemprov dari memajaki kendaraan listrik," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin.

Penerapan kebijakan cukai emisi dinilai dapat menjaga daya tarik kendaraan ramah lingkungan di masyarakat sekaligus mengamankan sumber pendapatan daerah.

"Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed