Pemprov DKI Kehilangan Potensi Pajak Rp2 Triliun Akibat Insentif Mobil Listrik

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat potensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp2 triliun akibat penerapan insentif pembebasan pajak kendaraan listrik, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Nilai tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga triwulan II.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik di ibu kota telah mencapai 33 persen. Rincian potensi pendapatan yang hilang terdiri dari PKB sebesar Rp515 miliar dari 109.172 unit kendaraan serta BBNKB sebesar Rp1,5 triliun dari 53.419 unit kendaraan.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," kata Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Pernyataan Bapenda tersebut memicu respons keras dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel yang menilai adanya sinyal pencabutan insentif. Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, mengecam wacana penarikan insentif karena Jakarta masih mengalami krisis pencemaran udara yang parah.

"Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2 persen warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025. Tak hanya itu, emisi kendaraan bermotor mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun," kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB.

KPBB menilai insentif pajak merupakan instrumen penting dalam menekan emisi gas rumah kaca sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005. Daripada memajaki kendaraan ramah lingkungan, organisasi ini mendesak penerapan skema disinsentif berupa Pajak atau Cukai Emisi untuk kendaraan berbahan bakar fosil.

"Daripada mencabut insentif kendaraan listrik dan berpotensi memperburuk kualitas udara, KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan dan menerapkan skema Pajak/Cukai Emisi (disincentive) yang sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta," kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB.

Melalui skema cukai emisi, Pemprov DKI diperkirakan bisa meraup Pendapatan Asli Daerah hingga Rp5,7 triliun dari kendaraan polutif. Jumlah tersebut jauh melampaui potensi penerimaan pajak kendaraan listrik yang dikejar pemerintah.

"Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB.

Wacana pengenaan pajak sempat mengemuka seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Meski sempat mengusulkan empat skema lapisan insentif berdasarkan nilai jual, Pemprov DKI akhirnya tetap membebaskan pajak kendaraan listrik mengikuti Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed