Pemprov DKI Akhiri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 31 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakhiri program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku hingga Senin, 31 Agustus 2026, untuk perpanjangan STNK tahunan, dilansir dari Detik Oto.

Program ini memberikan keringanan dengan membebaskan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar PKB dan BBNKB tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.

Namun, pembebasan sanksi ini hanya berlaku untuk perpanjangan PKB tahunan, dan tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung ketertiban administrasi perpajakan dan mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan.

"Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban PKB dan BBNKB tanpa dikenai sanksi administratif. Tidak hanya memberikan manfaat bagi Wajib Pajak, namun program ini juga turut mendukung terciptanya ketertiban administrasi perpajakan," ujar Bapenda DKI Jakarta.

Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui kanal online seperti aplikasi Signal atau secara offline di Samsat Induk dan Gerai Samsat.

Bapenda DKI menambahkan, "Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PKB sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan pembebasan sanksi ini dengan sebaik-baiknya dan jangan menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu."

Program pemutihan ini telah berjalan sejak Juni 2026 dan resmi berakhir pada hari ini, Senin, 31 Agustus 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed