Pemprov DKI Kehilangan PAD Rp 2 Triliun Akibat Insentif Mobil Listrik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat potensi kehilangan pendapatan asli daerah hingga Rp 2 triliun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik hingga triwulan II, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pertumbuhan populasi kendaraan berbasis baterai di ibu kota sudah menembus angka 33 persen hingga periode Juni.
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Menanggapi kondisi tersebut, akademisi dari Institut Teknologi Bandung memberikan pandangannya mengenai tata kelola kebijakan insentif kendaraan ramah lingkungan agar tidak membebani anggaran daerah secara berkepanjangan.
"Keberhasilan transisi menuju EV tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif, tetapi juga oleh koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Keseimbangan antara target pengurangan emisi, penguatan industri otomotif nasional, serta keberlanjutan keuangan daerah tentunya harus dijaga secara bersamaan," kata Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu pada Selasa (28/7/2026).
Pengurangan atau pencabutan insentif dari pemerintah pusat seperti PPN Ditanggung Pemerintah dan bea masuk impor dinilai dapat membuat skema pembebasan pajak daerah menjadi tumpuan utama daya tarik pasar.
"Tanpa pembebasan PKB dan BBNKB, biaya kepemilikan EV akan meningkat sehingga berpotensi memperlambat adopsi, khususnya di kota-kota besar yang selama ini menjadi motor pertumbuhan pasar. Solusi terbaik bukan memilih antara mempertahankan atau menghapus insentif, tetapi mendesainnya agar lebih adaptif," kata Yannes Martinus Pasaribu.
Untuk mengatasi ketimpangan fiskal di tingkat daerah, skema kompensasi khusus dari pemerintah pusat dinilai perlu disiapkan sebagai bentuk dukungan atas pencapaian target penurunan emisi nasional.
"Kedua, insentif daerah dapat dibuat lebih progresif. Pembebasan penuh bisa diprioritaskan bagi EV pertama atau model dengan harga tertentu agar manfaatnya lebih tepat sasaran, sementara untuk EV kedua dan seterusnya tetap dikenakan PKB dan BBNKB dengan tarif yang lebih rendah dibanding kendaraan konvensional, bukan dibebaskan sepenuhnya," kata Yannes Martinus Pasaribu.
Penerapan batas waktu dan target yang terukur dipandang penting agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam merancang struktur penerimaan daerah di masa mendatang.
"Dengan desain kebijakan seperti itu, insentif tidak menjadi beban fiskal yang permanen, melainkan menjadi instrumen transisi yang mendorong pasar tumbuh hingga mampu berdiri lebih mandiri," kata Yannes Martinus Pasaribu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow