Insentif EV DKI Jakarta Hanya Dinikmati Pemilik Mobil Mewah Berganda

Smallest Font
Largest Font

Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik di Jakarta memicu evaluasi mendalam. Seperti dilansir dari Detik Oto, insentif kendaraan listrik tersebut mayoritas dinikmati oleh kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi yang telah memiliki kendaraan lebih dari satu unit.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat bahwa mayoritas pengguna kendaraan nonemisi di wilayah ibu kota merupakan pemilik kendaraan berganda. Pembebasan PKB saat ini membuat kendaraan listrik berikutnya yang dimiliki konsumen tidak terkena pajak progresif.

"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana dalam 'Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026' yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Populasi mobil listrik di Jakarta mencakup 63 persen dari total unit yang beredar di seluruh Indonesia. Kondisi ini membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan potensi penerimaan daerah hingga Rp2 triliun sampai triwulan II tahun 2026.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," kata Lusiana.

"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta," tutur Lusiana.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai pemusatan penjualan kendaraan listrik di Jakarta terjadi karena tingginya daya beli serta ketersediaan sarana pendukung yang masif. Kelompok konsumen berpenghasilan tinggi yang mampu membeli kendaraan di atas Rp400 juta hingga Rp500 juta dominan berada di kawasan ibu kota.

"Itu karena Jakarta memang memiliki daya beli tertinggi, jaringan dealer dan charging station paling lengkap, serta populasi high-income yang paling besar di Indonesia. Orang yang mampu membeli mobil listrik (apalagi yang harganya masih di atas Rp 400-500 juta) memang cenderung terkonsentrasi di Ibu Kota dan sekitarnya," kata Yannes, Selasa (28/7/2026).

Guna menciptakan keadilan, Yannes menyarankan agar pemerintah merancang ulang skema pembebasan pajak agar menyasar kelompok yang tepat. Insentif penuh idealnya dialokasikan bagi pembeli unit pertama atau model kendaraan dengan rentang harga tertentu.

"Intinya, pemerinth pusat sudah perlu memikirkan bagaimana mendesain ulang skema insentif agar lebih progresif dan adil," ujar Yannes.

"Pembebasan penuh bisa diprioritaskan bagi EV pertama atau model dengan harga tertentu agar manfaatnya lebih tepat sasaran, sementara untuk EV kedua dan seterusnya tetap dikenakan PKB dan BBNKB dengan tarif yang lebih rendah dibanding kendaraan konvensional, bukan dibebaskan sepenuhnya," kata Yannes.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sempat mengkaji skema insentif bertingkat berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Rencana tersebut membagi insentif menjadi empat lapisan, yakni insentif 75 persen untuk kendaraan berharga di bawah Rp300 juta, 65 persen untuk kelas Rp300-500 juta, 50 persen untuk rentang Rp500-700 juta, dan 25 persen bagi kendaraan di atas Rp700 juta.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed