Kementan Identifikasi 15 Merek Beras Fortifikasi Duga Melanggar Standar
Kementerian Pertanian mengidentifikasi sebanyak 15 merek beras fortifikasi yang diduga melanggar ketentuan standar mutu pada Jumat (31/7/2026) di Jakarta. Temuan tersebut bakal diserahkan ke aparat penegak hukum sebelum identitas produsen diumumkan ke publik, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pihak kementerian telah mengumpulkan data lengkap mengenai seluruh merek yang terindikasi bermasalah. Langkah penanganan selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.
"Totalnya 15, nanti diumumkan nanti di penegak hukum. Saya kan tidak boleh mengatakan ini salah atau tidak. Tetapi secara teknis ini salah," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Produk beras fortifikasi saat ini diatur dalam dua standar nasional, yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Di pasaran, produk tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 17.580 hingga Rp 42.500 per kilogram, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang ditetapkan sebesar Rp 14.900 per kilogram.
Berdasarkan kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, tambahan biaya produksi beras fortifikasi sebenarnya hanya berkisar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kilogram. Dengan memperhitungkan harga beras medium sebesar Rp 13.500 per kilogram, beras fortifikasi diperkirakan dapat dijual sekitar Rp 14.500 per kilogram jika diproduksi melalui penggilingan terintegrasi.
Pemerintah berencana mencabut izin usaha bagi produsen yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran ketentuan. Menteri Pertanian berharap proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
"Kalau saya lebih cepat lebih baik. Mudah-mudahan lebih cepat itu nanti," kata Andi Amran Sulaiman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow