Pemerintah Naikkan Biaya Pelepasan Status WNI Jadi Rp 5 Juta

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, seperti dilansir dari Detik Finance pada Selasa, 21 Juli 2026.

Penyesuaian biaya kewarganegaraan tersebut tetap berjalan di tengah masuknya 300 pemohonan pelepasan status WNI. Selain itu, pemerintah turut menaikkan tarif untuk menjadi WNI dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa tarif pelepasan kewarganegaraan tidak mengalami perubahan selama sepuluh tahun terakhir dan pemohon permohonan ini dinilai memiliki kemampuan finansial.

"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kenaikan biaya dilakukan guna membiayai operasional dan pemeliharaan sistem digitalisasi yang kini diterapkan pada 530 layanan publik di Kementerian Hukum.

"Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem. Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi.

Alat ini harus dipelihara. Karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan. Kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga," jelas Supratman.

Masyarakat diminta untuk tidak menyikapi penyesuaian tarif ini secara berlebihan karena tidak memberikan dampak langsung kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

"Karena itu saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba. Yang kedua bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mempunyai. Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu, siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada," kata Supratman.

Prosedur pengajuan pelepasan status WNI mensyaratkan pemohon bebas dari tunggakan pajak dan tidak sedang tersangkut perkara pidana, dengan kelayakan berkas yang dibahas bersama 14 hingga 15 kementerian dan lembaga.

"Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," tegas Supratman.

Proses menjadi maupun melepas status WNI kini diperketat, sehingga tidak semua dari 300 permohonan pelepasan yang masuk pasti disetujui oleh pemerintah.

"Saya bilang bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu lho, disetujui semua. Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan tidak mudah menjadi warga negara Indonesia," kata Supratman.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed