Pemerintah Verifikasi Delapan WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia tengah memverifikasi informasi yang menyebut delapan Warga Negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara bayaran Rusia dalam konflik di Ukraina. Informasi tersebut pertama kali diungkap oleh Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) pada 27 Agustus 2026 yang menyebut kedelapan WNI itu dijanjikan gaji besar dan percepatan kewarganegaraan Rusia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan perekrutan dilakukan melalui negara pihak ketiga dengan modus tawaran pekerjaan non-militer seperti satpam dan tenaga administrasi untuk mengelabui calon pekerja.

"Yang kemudian membuat seolah-olah itu adalah lowongan satuan pengamanan ataupun kemudian tenaga administrasi, yang diiming-imingi oleh gaji yang besar," ujar Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).

Kementerian Luar Negeri RI masih melakukan verifikasi atas identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan kedelapan WNI tersebut. Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah perlu memastikan fakta sebelum mengambil kesimpulan dan membuka kemungkinan perlindungan jika WNI tersebut menjadi korban.

"Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yvonne. Duta Besar Rusia Sergei Tolchenov membantah keterlibatan perwakilan Rusia di Indonesia dalam perekrutan WNI untuk militer Rusia, namun mengakui ada warga asing yang bergabung secara sukarela dan menjadi tanggung jawab individu masing-masing.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai kedelapan WNI tersebut berstatus tentara bayaran atau mercenaries sehingga tidak mendapat perlindungan hukum humaniter internasional. "Dalam konteks hukum internasional, maka mereka menjadi mercenaries alias tentara bayaran dan bagi mereka tidak berlaku perlindungan dalam hukum humaniter," ujar Hikmahanto. Hikmahanto juga mengingatkan ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum dan menjelaskan WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden bisa kehilangan kewarganegaraan sesuai UU Kewarganegaraan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak boleh langsung mengambil kesimpulan tanpa verifikasi menyeluruh.

"Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia," ujar Yusril. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani menyatakan kasus tersebut diserahkan ke aparat penegak hukum untuk menentukan apakah termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau bukan. "Kalau itu biar aparat penegak hukum, lah, yang melihat, ya," kata Christina Aryani di Kantor Bakom, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Christina menambahkan tidak semua yang berangkat ke luar negeri merupakan korban TPPO dan pemerintah mengikuti ketentuan hukum dalam penanganannya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed