Pemerintah Sesuaikan Tarif Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.

PP ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mengatur penyesuaian tarif sejumlah layanan di Kementerian Hukum, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan hukum yang berkualitas dan berbasis digital.

"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," ujar Supratman.

Pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 500.000 per kelas tanpa kenaikan, sementara tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp 2.800.000 per kelas, penyesuaian pertama sejak 2016.

"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp 500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," kata Supratman.

Selain itu, mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp 0. Kebijakan ini bertujuan mendorong pencipta mencatatkan karya mereka dan memperkuat tata kelola royalti yang akurat dan transparan.

Untuk layanan kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia bagi Warga Negara Asing sebesar Rp 75 juta, dan biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri sebesar Rp 5 juta per permohonan.

Supratman menegaskan tarif tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, serta kondisi ekonomi terkini.

"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujarnya.

Data menunjukkan biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia relatif kompetitif dibandingkan dengan Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru. Negara dengan tarif lebih rendah seperti Korea Selatan dan Singapura menerapkan persyaratan ketat seperti kewajiban militer dan kontribusi ekonomi.

Melalui PP ini, Kementerian Hukum berkomitmen memperkuat kualitas pelayanan publik dengan digitalisasi dan peningkatan kapasitas sistem demi pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed