Pemerintah Intervensi Eksekusi Aset PT Jabatex demi Pesangon Buruh

Smallest Font
Largest Font

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendatangi lokasi aset PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang, Senin (24/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian hak pesangon 459 buruh senilai Rp 59 miliar yang tertunda selama 12 tahun, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kunjungan peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas proses kepailitan PT Jabatex yang telah ditetapkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Meski putusan hukum telah terbit, penyegelan aset boedel pailit hingga kini belum dapat direalisasikan.

Proses pembayaran yang berlarut-larut dinilai memperlihatkan pentingnya penegakan hukum secara tegas demi melindungi hak-hak pekerja yang terabaikan.

"Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Rombongan pejabat negara sempat terhalang saat berupaya melakukan peninjauan secara langsung karena akses masuk pabrik dalam kondisi terkunci rapat.

"Pada hari ini kami mencoba masuk, tetapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Bagaimana mungkin pejabat negara yang datang untuk memastikan keputusan pengadilan dijalankan justru tidak diperbolehkan masuk?" kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Hambatan di lapangan tersebut dinilai sebagai bentuk tindakan yang berpotensi mencederai proses hukum serta memperlambat penyelesaian kewajiban perusahaan kepada ratusan mantan pekerja.

Sejumlah instansi terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, kurator, Polres Metro Tangerang Kota, Polsek setempat, serta serikat pekerja kemudian menggelar diskusi dan menyepakati skema penyelesaian.

Rapat koordinasi bersama Pengadilan Negeri dan instansi terkait dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Selanjutnya, penyegelan aset PT Jabatex direncanakan pada 7 September 2026 agar kurator dapat segera menyita, menilai, dan melelang aset boedel pailit.

"Rapat koordinasi akan dilaksanakan tanggal 31 Agustus di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Setelah itu, penyegelan direncanakan dilakukan pada 7 September 2026. Sesudah disegel, kurator harus segera bekerja melakukan penyitaan dan pelelangan aset," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Pemerintah menekankan bahwa seluruh tahapan jadwal tersebut wajib dipatuhi tanpa penundaan lebih lanjut bagi para pekerja.

Data kurator mencatat total kewajiban tagihan kreditur PT Jabatex mencapai sekitar Rp 139 miliar, yang di dalamnya mencakup nilai pesangon Rp 59 miliar milik 459 buruh. Di sisi lain, aset berupa tanah dan bangunan perusahaan diperkirakan membentang seluas 14 hektare.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan, pemenuhan hak pekerja harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pembagian hasil lelang kepailitan.

"Kalau melihat aset tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare, kami berkeyakinan nilainya lebih besar daripada total tagihan kreditur. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar pesangon buruh," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed