Pemerintah Kawal Eksekusi Aset PT Jabatex demi Pesangon Buruh

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan instansi terkait menegaskan komitmen untuk mengawal eksekusi aset PT Jabatex di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Senin (24/8/2026). Langkah ini diambil guna menuntaskan hak pesangon ratusan buruh yang tertunda selama 12 tahun.

Penyelesaian permasalahan pabrik yang berlokasi di Jalan Kalisabi ini menyasar pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap 459 buruh dengan total tagihan pesangon mencapai sekitar Rp59 miliar. Pabrik tekstil tersebut sebelumnya resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2018 melalui Putusan Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Prosedur eksekusi boedel pailit belum dapat terlaksana karena rombongan pejabat negara dan aparat keamanan dihalangi aksesnya akibat pintu gerbang utama pabrik dalam kondisi dikunci atas perintah pihak tertentu. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai tindakan penutupan gerbang tersebut memperlihatkan tiadanya iktikad baik dari pihak perusahaan.

"Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Untuk merespons penundaan pelaksanaan eksekusi, instansi gabungan yang melibatkan Kemenaker, Disnaker Kota Tangerang, kurator, Polres Metro Tangerang Kota, serta perwakilan serikat pekerja telah menyepakati agenda koordinasi lanjutan. Rapat koordinasi teknis dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026 di Kantor Disnaker Kota Tangerang sebelum penyegelan fisik aset dilakukan pada 7 September 2026.

"Pada hari ini kami mencoba masuk, tetapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Bagaimana mungkin pejabat negara yang datang untuk memastikan keputusan pengadilan dijalankan justru tidak diperbolehkan masuk?" ujar Said Iqbal.

Laporan kurator mengonfirmasi bahwa nilai total tagihan kreditur PT Jabatex berada di angka sekitar Rp139 miliar. Sementara itu, aset perusahaan berupa bidang tanah dan bangunan boedel pailit memiliki perkiraan luas mencapai 14 hektare, yang dinilai jauh melebihi seluruh total kewajiban utang.

"Rapat koordinasi akan dilaksanakan tanggal 31 Agustus di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Setelah itu, penyegelan direncanakan pada 7 September 2026. Sesudah disegel, kurator harus segera bekerja melakukan penyitaan dan pelelangan aset agar penyelesaian hak pesangon bisa selesai," kata Said Iqbal.

Upaya pelunasan upah dan pesangon pekerja akan menjadi perioritas utama sesuai hierarki hukum ketenagakerjaan dan ketentuan kepailitan yang berlaku. Juru sita pengadilan beserta tim kurator akan segera melakukan penghitungan dan pelelangan aset begitu tahap penyegelan selesai diselenggarakan.

"Kalau melihat aset tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare, kami berkeyakinan nilainya lebih besar daripada total tagihan kreditur. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar pesangon buruh," lanjut Said Iqbal.

Di samping itu, perwakilan dari kementerian terkait menegaskan bahwa arahan pimpinan negara menginstruksikan agar proses hukum berjalan kondusif serta memosisikan hak-hak pekerja pada tingkat prioritas tertinggi dalam pelelangan aset.

"Terdapat sekitar 456 hingga 480 karyawan yang belum menerima hak pesangon dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp50 miliar, atau rata-rata Rp80 juta per karyawan," kata Arnando Jujur Pardamean Siregar, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker.

Pemerintah daerah memfasilitasi penuh ruang koordinasi antarinstansi dan memastikan seluruh tahapan hukum terus dikawal hingga pembagian hasil lelang aset diterima langsung oleh para mantan pekerja.

"Harapannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa upah buruh itu menjadi layer yang teratas sehingga akan didahulukan, dan kita akan segera berkoordinasi menentukan langkah eksekusi bersama dengan juru sita pengadilan agar kurator bisa segera bekerja menghitung aset untuk membayar upah buruh," kata Arnando Jujur Pardamean Siregar.

Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan surat anjuran resmi sejak masa awal perselisihan guna menjamin terpenuhinya pemulihan hak-hak finansial ratusan buruh tersebut.

"Kami berharap proses eksekusi aset oleh juru sita dan tim kurator dapat berjalan lancar dalam waktu dekat sehingga hak-hak ratusan buruh yang tertunda selama bertahun-tahun dapat segera dibayarkan secara tuntas," kata Ujang Hendra Gunawan, Kepala Disnaker Kota Tangerang.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed