KSPI dan Partai Buruh Batal Gelar Aksi Besar hingga September 2026

Smallest Font
Largest Font

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memastikan pembatalan rencana unjuk rasa skala besar sepanjang Agustus hingga September 2026. Langkah kompromi ini diambil guna membuka ruang dialog dengan pemerintah serta DPR RI terkait pemenuhan empat tuntutan hak pekerja. Keputusan penundaan aksi tersebut dilansir dari Investor Daily pada Kamis (6/8/2026).

Pihak buruh menegaskan komitmen pengawalan regulasi akan diutamakan selama respons positif terus diberikan oleh regulator. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan sikap organisasi pekerja yang kini memprioritaskan dialog dengan jajaran pemerintah.

"KSPI dan Partai Buruh, serta buruh Indonesia, dapat dipastikan tidak akan ada aksi pada bulan Agustus hingga September 2026. Sepanjang empat isu tersebut direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI, tidak ada alasan untuk melakukan aksi besar-besaran," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh.

Agenda utama yang didorong mencakup percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya. Buruh mendesak batasan ketat agar sistem outsourcing terbatas pada sektor penunjang seperti pembersihan, katering, pengamanan, serta pengemudi, dengan konsekuensi pengangkatan langsung bila terjadi pelanggaran. Isu kedua memfokuskan penghapusan pajak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipandang sebagai tabungan sosial. Serikat mengusulkan kenaikan batas pengenaan pajak menjadi Rp 400 juta menyesuaikan inflasi harga emas jika penghapusan total belum disetujui.

"JHT adalah tabungan pekerja. Yang semestinya dikenakan pajak adalah hasil pengembangannya, bukan pokok tabungannya," kata Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh. Pada poin ketiga, KSPI menuntut penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 tentang pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah diminta melarang pengusaha memakai formula pesangon 0,5 kali lipat eks PP Nomor 35 Tahun 2021, terutama di tengah maraknya PHK industri garmen akibat penurunan permintaan global.

Tuntutan terakhir menyoroti pengerjaan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pascaputusan MK. KSPI mengingatkan pembuat undang-undang agar memprioritaskan mutu substansi perlindungan hak ketimbang kejar tayang. "Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus benar-benar melindungi pekerja.

Lebih baik diselesaikan secara berkualitas daripada dipaksakan selesai tetapi menghasilkan aturan yang buruk," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh. Proses perumusan regulasi baru tersebut diharapkan melahirkan sistem hukum ketenagakerjaan yang seimbang bagi perlindungan buruh sekaligus kepastian iklim usaha.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed