Pemerintah Godok Insentif Pajak Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pemerintah Indonesia tengah menggodok jangka waktu pemberian insentif pajak bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna memastikan kebijakan tersebut mematuhi ketentuan internasional. Regulasi mengenai fasilitas khusus ini masih berada dalam tahap pembahasan internal oleh otoritas terkait, seperti dilansir dari Detik Finance pada Senin (20/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah hingga kini belum memutuskan masa berlaku insentif perpajakan di kawasan pusat keuangan tersebut. Penetapan durasi masih memerlukan kajian yang lebih mendalam.
"Oh belum, belum sampai berapa tahunnnya. Nanti tahunnnya saya belum tentuin," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Terkait penerapan tarif, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati kesepakatan pajak minimum global sebesar 15 persen. Standardisasi internasional akan tetap menjadi acuan utama dalam merumuskan fasilitas bagi para penanam modal.
"Oh pajak minimum kan kewajiban, nggak boleh di bawah itu kan pasti. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh di bawah itu kan. Jadi kita ikutin praktik best praktice yang dilakukan pihak internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Rencana pengembangan kawasan PFII ini sebelumnya telah dipaparkan oleh pihak legislatif. Fasilitas penunjang investasi ini ditujukan untuk menarik modal asing yang selama ini tertahan di yurisdiksi bebas pajak luar negeri.
"Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0% pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," terang Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR dalam acara Investment Forum 2026 di Jakarta pada Rabu (15/7/2026).
Meskipun terdapat usulan masa berlaku yang panjang, legislator mengindikasikan adanya ruang diskusi mengenai durasi optimal pembebasan pajak ini. Perubahan lanskap ekonomi global menjadi faktor pertimbangan dalam menentukan kebijakan jangka panjang.
"Kalau saya sih pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun. Tapi, 50 tahun itu oke karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," sambung Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
Selain memberikan kelonggaran dari sisi fiskal, kawasan pusat keuangan yang direncanakan berlokasi di Bali ini bakal dilengkapi dengan sistem peradilan terpisah. Penyelesaian perselisihan komersial akan mengadopsi mekanisme hukum internasional demi menjamin kepastian bagi para investor.
"Saya tambahkan, nanti akan kita anut sistem common law di dalam hukum sana. Jadi nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court yang menganut kepada sistem hukum. Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional," ujar Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow