Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Hingga 50 Tahun untuk Wilayah PFII
Insentif insentif perpajakan jangka panjang disiapkan pemerintah bagi para pelaku usaha yang bertempat di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pembebasan dan pengurangan pajak ini dirancang berlaku hingga rentang waktu 50 tahun berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, seperti dilansir dari Detik Finance.
Ketentuan pada Pasal 48 Ayat (1) merinci bahwa kemudahan perpajakan tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga urusan kepabeanan. Fasilitas khusus ini menargetkan 18 jenis kegiatan usaha jasa keuangan serta investasi yang dijalankan oleh subjek pajak luar negeri.
"Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun," bunyi Pasal 48 Ayat (2) dikutip Minggu (26/7/2026).
Kegiatan usaha penunjang di kawasan tersebut juga berhak memperoleh keringanan pajak, meski dengan durasi yang lebih singkat. Skema pembebasan PPh ini ditegaskan hanya berlaku bagi penghasilan yang bersumber langsung dari PFII bagi pelaku usaha, tenaga ahli, maupun subjek pajak luar negeri yang memenuhi kriteria.
Berdasarkan Pasal 49, bentuk insentif PPh mencakup pengecualian pajak atas penghasilan luar negeri, pemotongan PPh Badan, pengenaan PPh final 0%, pembebasan dari status subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan pajak.
Pengecualian PPh atas penghasilan dari luar negeri ini dikhususkan bagi pelaku usaha dan tenaga ahli warga negara asing di PFII. Sementara itu, Pasal 51 Ayat (1) menetapkan bahwa pengurangan PPh Badan diberikan hingga 100% untuk sektor keuangan, penunjang, maupun sektor terkait lainnya.
"Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII," tulis Pasal 51 Ayat 2.
Aturan mengenai PPN dan PPnBM diatur dalam Pasal 56, yang mencakup fasilitas PPN tidak dipungut serta pembebasan PPnBM. Keringanan PPN tidak dipungut ini berlaku atas penyerahan maupun impor barang dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Kategori barang strategis tersebut meliputi bangunan baru seperti rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, pusat perbelanjaan, hingga pergudangan. Fasilitas ini ditujukan bagi perorangan, badan, kementerian, atau lembaga tertentu di kawasan tersebut.
"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII," bunyi Pasal 57 Ayat 2 huruf b.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow