Pemerintah Siapkan UU dan Insentif Pajak Pembangunan PFII
Pemerintah merancang pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan. Langkah strategis ini disahkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu guna memperluas pembiayaan jangka panjang nasional.
Pengembangan PFII direncanakan berlangsung secara bertahap di dua lokasi utama, yakni Jakarta dan Bali. Pemerintah memperkirakan proyek kawasan finansial terintegrasi ini berpotensi menarik masuk nilai investasi sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.
Untuk menarik minat investor global, draft UU PFII mengatur pemberian fasilitas perpajakan hingga jangka waktu 50 tahun. Fasilitas tersebut mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga pembebasan kepabeanan bagi 18 kegiatan usaha jasa keuangan dan investasi luar negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keberadaan ekosistem jasa keuangan kelas dunia tersebut dirancang bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang sudah berjalan.
"Undang-Undang PFII untuk menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untu...." ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Mengenai penentuan lokasi fisik, Menkeu menyebutkan kawasan tersebut tidak berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan akan disesuaikan berdasarkan ketersediaan infrastruktur terbaik.
"KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu, kan, jadi bukan halangan juga.
Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan opsi pengembangan kawasan bisa menggunakan skema pembagian zonasi wilayah.
"Bisa (satu wilayah atau di dalam KEK), berbagi wilayah, zonasi. Tidak ada (pencabutan status KEK jika wilayah itu menjadi PFII)," ujar Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.
Pelaksanaan tahap awal operasional PFII akan memanfaatkan Gedung Danareksa di Jakarta sebagai kantor sementara sebelum dikembangkan secara luas di Bali.
"Dan memang rencananya itu akan dibuat di Bali, tetapi, kan, perlu ada persiapan mungkin selama dua atau tiga tahun sampai itu menjadi suatu financial center yang bertaraf internasional dan juga akan bisa membuat para investor itu melihat," kata Rosan Roeslani, CEO Danantara.
Ia menambahkan skema transisi tersebut diperlukan untuk mempercepat masuknya investor global ke Indonesia.
"Nah, mungkin di masa transisi ini, dalam dua-tiga tahun ke depan, mungkin akan dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini, sebelum nanti akan lebih dikembangkan bisa di Jakarta dan juga di Bali," ujar Rosan Roeslani, CEO Danantara.
Pemerhati keuangan Setiawan Budi Utomo menilai keberhasilan ekosistem finansial ini sangat bergantung pada kepastian hukum dan tata kelola yang transparan, bukan sekadar pemberian insentif pajak.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebut penempatan di KEK masuk akal untuk efisiensi biaya, sementara Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyarankan pembentukan kawasan khusus (enclave) hukum untuk mencegah praktik pencucian uang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow