Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak hingga 50 Tahun di PFII

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan jangka panjang untuk menarik pelaku usaha ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), termasuk fasilitas pajak penghasilan hingga 50 tahun, menurut dokumen draft Undang-undang PFII yang dilansir dari Detik Finance.

Insentif tersebut mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan fasilitas kepabeanan. Insentif PPh diberikan kepada 18 jenis kegiatan usaha di sektor jasa keuangan dan investasi yang dijalankan oleh subjek pajak luar negeri.

"Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun," bunyi Pasal 48 Ayat (2) dalam dokumen tersebut.

Fasilitas pajak penghasilan juga diberikan untuk kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII dengan jangka waktu lebih singkat dan hanya berlaku bagi penghasilan yang berasal dari PFII serta pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Pasal 49 mengatur bentuk fasilitas pajak penghasilan, seperti pengecualian pajak atas penghasilan dari luar Indonesia, pengurangan pajak penghasilan badan, pengenaan pajak final 0%, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, dan pembebasan dari pemotongan pajak penghasilan.

Fasilitas pengecualian pajak penghasilan atas penghasilan dari luar negeri diberikan bagi pelaku usaha dan tenaga ahli asing di sektor keuangan di PFII. Selain itu, pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% diberikan kepada pelaku usaha di sektor keuangan dan penunjang sektor keuangan.

"Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII," tulis Pasal 51 Ayat 2.

Untuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, Pasal 56 menyebutkan bahwa PPN tidak dipungut dan ada pengecualian PPnBM untuk penyerahan atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Pasal 57 merinci barang kena pajak strategis seperti bangunan baru berupa rumah tapak, rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, dan gudang yang dimiliki oleh individu, badan, kementerian, dan lembaga tertentu di PFII.

"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII," bunyi Pasal 57 Ayat 2 huruf b.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed