Pembentukan Universitas Republik Indonesia Menyisakan Pertanyaan Kebijakan
Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih menyisakan pertanyaan mengenai status kelembagaan, dasar hukum, tata kelola, hingga mekanisme penyelenggaraan pendidikannya. Pelantikan Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso sebagai gubernur dan wakil gubernur URI pada Rabu (22/7) dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026.
Namun, keputusan tersebut secara resmi disebut sebagai dasar pengangkatan pimpinan, bukan regulasi yang secara terperinci mengatur pendirian dan penyelenggaraan URI sebagai perguruan tinggi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., menilai setiap kebijakan mengenai pembentukan perguruan tinggi tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, apabila URI akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan memberikan gelar sebagaimana perguruan tinggi pada umumnya, pembentukannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beserta peraturan pelaksananya.
"Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang berada di atasnya. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya," ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Mukti menjelaskan bahwa asas lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa ketentuan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, substansi kebijakan mengenai URI perlu dipastikan selaras dengan UU Pendidikan Tinggi dan aturan terkait lainnya.
UU Nomor 12 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian perguruan tinggi negeri dan swasta diatur melalui peraturan pemerintah. Penyelenggaraan perguruan tinggi oleh kementerian lain maupun lembaga pemerintah nonkementerian juga telah diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022.
"Jika substansinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, tentu harus disesuaikan. Status lembaganya harus jelas, termasuk siapa yang menyelenggarakan, kepada siapa bertanggung jawab, dan aturan apa yang menjadi dasar operasionalnya," jelasnya.
Mukti, yang pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia pada periode Januari 2021 hingga Juni 2023, juga menyoroti pentingnya kajian akademik dan kebijakan yang dapat menjelaskan urgensi pembentukan URI. Menurutnya, suatu lembaga pendidikan tidak semestinya dibentuk terlebih dahulu sebelum tujuan, kebutuhan, struktur organisasi, program pendidikan, serta mekanisme pengawasannya dirumuskan secara jelas.
"Harus ada kajian terlebih dahulu. Lembaga ini hendak dibentuk untuk tujuan apa, alasannya apa, dan bagaimana mekanismenya. Hasil kajian itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum," imbuhnya.
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan proses pembentukan URI secara lebih terbuka. Pasalnya, pimpinan URI telah dilantik ketika informasi mengenai status perguruan tinggi, program studi, izin penyelenggaraan, struktur pengelola, dan sistem penjaminan mutu belum disampaikan secara terperinci kepada publik.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa URI dirancang untuk menyiapkan sumber daya manusia bagi pemerintahan dan badan usaha milik negara. Lembaga tersebut juga disebut akan mengintegrasikan sejumlah unsur pendidikan dan berfokus pada bidang sains, teknologi, rekayasa, matematika, serta kesehatan. Namun, posisi URI dalam sistem pendidikan tinggi nasional masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Mukti juga mempertanyakan apakah kewenangan presiden dapat digunakan untuk memberikan izin penyelenggaraan pendidikan tinggi secara langsung tanpa melalui prosedur yang berlaku bagi perguruan tinggi lain.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab dengan menentukan kategori kelembagaan URI secara tegas. Pemerintah perlu menjelaskan apakah URI akan berstatus perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian atau lembaga lain, atau lembaga pendidikan kepemimpinan yang tidak sepenuhnya berstatus universitas.
Kejelasan tersebut diperlukan karena setiap bentuk lembaga memiliki mekanisme berbeda terkait perizinan program studi, kurikulum, beban satuan kredit semester, tenaga pengajar, pembiayaan, akreditasi, dan pemberian gelar akademik.
Mukti mencontohkan lembaga pendidikan dengan karakter khusus, seperti Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, yang memiliki sistem penyelenggaraan dan pembiayaan berbeda dari perguruan tinggi umum. Namun, perbedaan tersebut tetap harus ditopang oleh dasar hukum dan standar penjaminan mutu yang jelas.
Menurutnya, pemerintah perlu segera membuka dasar hukum dan desain kelembagaan URI agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam sistem pendidikan nasional. Kejelasan regulasi juga dibutuhkan untuk memastikan lembaga tersebut memenuhi standar akademik, akuntabilitas pengelolaan, serta prinsip kesetaraan dengan perguruan tinggi lainnya.
Urgensi Pembangunan 10 Kampus Dipertanyakan
Di sisi lain, pemerintahan Prabowo Subianto berencana membangun 10 kampus URI. Rencana ini dinilai memerlukan kajian yang lebih komprehensif, terutama menyangkut relevansi program, ketersediaan sumber daya manusia, serta konsekuensinya terhadap anggaran pendidikan nasional.
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., turut menyoroti dan mempertanyakan rencana pemerintah tersebut. Ia mengatakan, berbagai perguruan tinggi di Indonesia sebenarnya telah memiliki program studi di bidang sains, teknologi, rekayasa, dan matematika atau science, technology, engineering, and mathematics (STEM). Namun, tingkat peminat dan daya tampung pada setiap program studi tersebut tidak selalu sama.
Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu memetakan kebutuhan tenaga kerja, persebaran program studi, kapasitas perguruan tinggi yang telah ada, serta alasan membentuk institusi baru sebelum mengembangkan URI.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa URI akan berfokus pada pendidikan berbasis STEM serta membuka program studi di bidang kesehatan dan kedokteran. Di sisi lain, URI juga diproyeksikan menjadi bagian dari sistem pendidikan dan pembinaan calon pemimpin untuk pemerintahan maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Nurmandi menilai kedua orientasi tersebut perlu dirumuskan secara lebih sinkron agar arah akademik dan desain kelembagaan URI tidak menimbulkan ketidakjelasan.
"Kalau basisnya berasal dari lembaga yang berorientasi pada ilmu sosial dan penyiapan calon pemimpin, sementara fokus pendidikannya diarahkan pada STEM dan kedokteran, kesesuaiannya perlu dikaji kembali," ujar Nurmandi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan untuk menyiapkan calon pemimpin pemerintahan dan BUMN sebenarnya telah dilayani melalui berbagai jalur pendidikan. Program tersebut antara lain tersedia melalui pendidikan kedinasan, program magister manajemen, pendidikan eksekutif, pelatihan kepemimpinan, serta program pengembangan sumber daya manusia di sejumlah perguruan tinggi. Karena itu, tujuan pembentukan URI perlu diperjelas agar tidak menduplikasi fungsi institusi dan program pendidikan yang telah berjalan.
"Apabila kebutuhannya adalah menyiapkan calon pemimpin pemerintahan atau BUMN, sebenarnya sudah terdapat berbagai jalur pendidikan dan pelatihan yang dapat diperkuat. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi tanpa harus langsung membentuk institusi baru," jelasnya.
Dari sisi sumber daya manusia, Nurmandi menilai pendirian perguruan tinggi baru berpotensi menimbulkan persaingan dalam perekrutan dosen berkualifikasi tinggi. Terlebih, pengembangan program berbasis STEM, kesehatan, dan kedokteran membutuhkan tenaga akademik, laboratorium, fasilitas penelitian, serta sistem penjaminan mutu yang memadai.
Menurutnya, dosen dengan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar masih banyak terkonsentrasi di perguruan tinggi besar. Apabila URI merekrut tenaga pengajar dari institusi yang telah ada tanpa diiringi strategi penambahan dan regenerasi dosen, pembentukan kampus baru berpotensi menggeser sumber daya, bukan memperluas kapasitas pendidikan nasional.
"Persoalannya bukan hanya membangun gedung atau membuka program studi. Perguruan tinggi membutuhkan dosen berkualifikasi, peneliti, laboratorium, tata kelola akademik, serta ekosistem keilmuan yang tidak dapat dibentuk dalam waktu singkat," katanya.
Nurmandi juga menyoroti konsekuensi pembiayaan pendirian URI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, pembangunan perguruan tinggi baru membutuhkan investasi besar, mulai dari penyediaan lahan dan infrastruktur hingga perekrutan dosen, pengadaan laboratorium, pemberian beasiswa, dan pembiayaan operasional.
"Pendirian perguruan tinggi baru membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan. Hal ini perlu dipertimbangkan secara cermat di tengah keterbatasan anggaran pendidikan nasional saat ini," imbuhnya.
Ia mengkhawatirkan pembiayaan URI dapat memengaruhi ruang fiskal bagi program pendidikan tinggi lainnya apabila tidak disertai sumber pendanaan dan pembagian anggaran yang jelas. Program yang perlu tetap dijaga antara lain pendanaan penelitian dosen, bantuan bagi perguruan tinggi swasta, peningkatan mutu perguruan tinggi di daerah, serta Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
Namun, Nurmandi menegaskan bahwa potensi tersebut harus dinilai berdasarkan rancangan anggaran resmi pemerintah. Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai sumber pembiayaan, tahapan pembangunan, target penerimaan mahasiswa, serta proyeksi biaya operasional URI secara transparan.
Dorong Penguatan Program Studi yang Telah Ada
Sebagai alternatif, Nurmandi merekomendasikan agar pemerintah memperkuat program studi STEM yang telah berjalan di berbagai perguruan tinggi. Penguatan dapat dilakukan melalui peningkatan fasilitas laboratorium, pendanaan penelitian, beasiswa, kolaborasi dengan industri, serta pemerataan dosen berkualifikasi.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efisien karena memanfaatkan institusi, tenaga akademik, dan sistem penjaminan mutu yang telah tersedia. Pemerintah juga dapat membangun konsorsium antarkampus untuk mengembangkan program strategis tanpa harus mendirikan organisasi baru dari awal.
"Daripada membangun institusi serupa dari awal, pemerintah dapat memperkuat program studi STEM yang telah tersedia. Infrastruktur, dosen, dan tata kelolanya sudah ada sehingga anggaran dapat lebih banyak diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian," jelas Nurmandi.
Menurutnya, pembentukan URI tetap dapat dipertimbangkan apabila pemerintah mampu menunjukkan kebutuhan yang belum dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi yang ada. Kajian tersebut harus mencakup kebutuhan tenaga kerja, peta program studi nasional, proyeksi jumlah mahasiswa, kesiapan dosen, kebutuhan anggaran, serta manfaat yang hendak dihasilkan.
"Setiap kebijakan pendidikan harus dimulai dari persoalan yang hendak diselesaikan. Setelah kebutuhannya jelas, barulah ditentukan apakah solusinya harus berupa pendirian universitas baru atau cukup melalui penguatan institusi yang sudah berjalan," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow