Pakar Hukum Tolak Ormas Bubarkan Massa Rusuh di Jakarta
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menolak keterlibatan ormas dalam membubarkan massa kerusuhan karena berpotensi mematikan demokrasi dan memicu konflik horizontal di masyarakat.
Menurut Abdul Fickar, ormas boleh berpartisipasi menjaga ketertiban saat pawai atau unjuk rasa, tetapi tidak boleh menggunakan kekerasan dalam membubarkan massa.
"Tidak boleh, tindakan itu justru mengingkari dan mematikan demokrasi serta mengadu domba antarkelompok masyarakat. Pejabat negara yang bertindak seperti ini sangat picik," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/8/2026).
Dia menambahkan bahwa pihak yang menginstruksikan ormas untuk melakukan pembubaran dengan kekerasan dapat menghadapi masalah hukum jika sampai ada korban luka atau kematian.
"Jadi jika terjadi korban luka, luka berat atau bahkan kematian, maka orang, baik pribadi maupun mengatasnamakan institusi, dapat diproses hukum sebagai pelaku kejahatan baik penganiayaan ataupun percobaan pembunuhan," jelas Abdul Fickar.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan ormas tidak boleh melakukan pembubaran massa karena menjaga keamanan adalah kewenangan kepolisian, bukan ormas atau TNI.
"Bagaimanapun urusan menjaga keamanan menurut Pasal 30 Undang-Undang Dasar itu adalah tugasnya kepolisian RI," kata Bivitri.
Dia menegaskan bahwa keterlibatan ormas dalam pembubaran massa berarti melanggar hukum karena negara memiliki monopoli kekerasan melalui aparat kepolisian.
"Kalau kita baca Max Weber misalnya, itu monopoly on violence itu yang memiliki adalah negara. Siapakah negaranya? Kepolisian," tegas Bivitri.
Ketua DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, terlihat turun langsung saat kerusuhan usai demo di depan Gedung DPR RI pada Kamis malam.
Dalam video yang beredar, Hercules turun dari mobil dan berseru "pulang!" kepada massa yang berkumpul di pinggir jalan.
Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan seruan itu merupakan imbauan agar massa meninggalkan lokasi secara tertib saat situasi tak kondusif.
"Seruan untuk ‘pulang’ justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif," ujar Wilson.
Wilson membantah keterlibatan GRIB Jaya dalam demo maupun kerusuhan dan menyatakan kehadiran Hercules bertujuan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan memprovokasi atau terlibat benturan fisik.
"Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik," ungkap Wilson.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow