OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, terhitung sejak 19 Agustus 2026. Pencabutan tersebut tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Sebelum keputusan ini terbit, penetapan status BPR Dalam Penyehatan telah diberikan OJK sejak 6 Agustus 2025 karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum tercatat negatif 2,98 persen dan Cash Ratio rata-rata tiga bulan hanya 3,59 persen. Pengurus serta pemegang saham kemudian diberikan waktu untuk pembenahan modal sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023, tetapi langkah penyehatan gagal dipenuhi hingga statusnya dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi pada 5 Agustus 2026.

Lembaga Penjamin Simpanan lantas memutuskan penanganan BPR Dalam Resolusi tersebut melalui mekanisme likuidasi dan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026. Menanggapi permohonan itu, OJK mengeksekusi pencabutan izin sesuai Pasal 19 POJK yang berlaku, sehingga LPS langsung menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Erwin.

Dampak dari pencabutan izin ini membuat seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi resmi ditutup untuk umum dan semua kegiatan operasional dihentikan. Tim Likuidasi yang dibentuk LPS akan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban bank, sementara jajaran direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed