OJK Umumkan Tujuh Inovasi Fintech Lulus Sandbox Hingga Juli 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tujuh inovasi teknologi keuangan telah berhasil melewati proses uji coba regulatory sandbox hingga akhir Juli 2026.
Regulatory sandbox adalah ruang uji coba terbatas yang disediakan oleh OJK agar pelaku usaha dapat menguji produk dan layanan berbasis digital sebelum dipasarkan ke masyarakat. Sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK telah melayani 343 permintaan konsultasi dan menyatakan tujuh peserta lulus sandbox.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengungkapkan inovasi yang lolos meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, serta manajer dana kripto.
"Melalui proses sandbox sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, OJK telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi. Tujuh peserta telah dinyatakan lulus," ujar Hernawan dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).
Menurut Hernawan, perkembangan inovasi ini menandakan keuangan digital semakin terintegrasi dalam ekosistem sektor keuangan nasional. Namun, dia menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen yang sejalan dengan pertumbuhan industri.
"Sengaja kami membuka dengan angka-angka ini karena satu alasan, skala besar ini menuntut tanggung jawab yang setara, artinya harus juga tanggung jawab yang besar," tambahnya.
Selain itu, Hernawan memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator yang bertujuan menjembatani inovator dengan lembaga jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, dan mitra strategis.
"Accelerator ini adalah jembatan yang mempertemukan startup dengan lembaga jasa keuangan, dengan investor, dengan akademisi regulator, serta mitra strategis nasional dan bukan menggantikan sandbox," kata Hernawan.
Dia juga menegaskan bahwa inovasi keuangan digital harus dilengkapi dengan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang sama seperti sektor keuangan lainnya.
"Prinsip yang kami pegang jelas adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian," ujar Hernawan.
Di sisi lain, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp20,52 triliun hingga Juli 2026 dengan jumlah akun keuangan digital sebanyak 22,93 juta akun. Nilai transaksi derivatif aset keuangan digital sebesar Rp3,41 triliun.
Hernawan menjelaskan infrastruktur pasar aset keuangan digital telah lengkap dengan dua bursa, dua lembaga kliring, dua pengelola kustodian, dan 27 pedagang aset keuangan digital berizin.
"Terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola kustodian, serta 27 pedagang aset keuangan digital berizin," kata Hernawan dalam OJK Digination Day 2026.
Di acara yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menyebut jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,69 juta per Juni 2026 dengan nilai transaksi Rp28,58 triliun dan derivatif Rp4,19 triliun.
Selain itu, OJK mencatat terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.
OJK mengingatkan bahwa pertumbuhan pesat jumlah konsumen aset keuangan digital harus diimbangi dengan literasi yang memadai agar tidak menimbulkan kerentanan terhadap penipuan digital dan investasi ilegal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow