Penetapan Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Daring Jadi Sorotan

Smallest Font
Largest Font

Penulis : Euis Rita Hartati 13 Aug 2026 | 18:35 WIB

Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLGS FH UI) dalam Focus Group Discussion (FGD)

JAKARTA, investor.id - Fenomena perbedaan pendekatan regulasi kembali menjadi sorotan publik, salah satunya terlihat pada kasus penetapan batas maksimum suku bunga/manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar). Di satu sisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembatasan tarif demi melindungi masyarakat dari jeratan bunga tinggi serta mengakui peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai Self-Regulatory Organization (SRO). Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memandang kesepakatan pembatasan bunga tersebut sebagai bentuk kartel yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Perbedaan pandangan serupa juga pernah terjadi dalam kasus afkir dini ayam potong oleh Kementerian Pertanian yang sempat dinilai sebagai tindakan kartel sebelum diputus sebaliknya di tingkat peradilan.

Hal tersebut dibahas Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLGS FH UI) dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kartel dan Campur Tangan Pemerintah dalam Mengatasi Kegagalan Pasar: Studi tentang Penetapan Tarif Serta Kuota oleh Pemerintah dan Industri". Diskusi ini mengulas perdebatan krusial antara kebijakan intervensi pemerintah demi perlindungan konsumen dan penegakan hukum persaingan usaha yang sehat.

CLGS FH UI merupakan kelompok riset di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang berfokus pada pengkajian isu-isu hukum, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta perumusan kebijakan publik yang akuntabel dan transparan.

Dalam sambutan tertulisnya, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UI, Prof. Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H., menegaskan bahwa intervensi pemerintah adalah keniscayaan saat terjadi kegagalan pasar (market failure). Namun, beliau menggarisbawahi pentingnya mempertegas batas kewenangan antar-regulator. "Kita harus membedakan secara tegas antara koordinasi murni untuk keuntungan kartel dengan tindakan pelaku usaha yang lahir karena arahan regulator demi kepentingan publik. Ketidakpastian regulasi ini membingungkan pelaku usaha dan mengganggu iklim investasi," tegas Ratih.

Seusai sambutan, Direktur CLGS FH UI, Hari Prasetiyo, menyampaikan materi pemantik sekaligus memaparkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Tim CLGS FH UI. Hari memaparkan bahwa tindakan pelaku usaha yang lahir dalam kerangka kebijakan regulator tidak seharusnya disamakan begitu saja dengan kesepakatan kartel murni yang bertujuan memperkaya diri secara independen.

"KPPU kerap melihat tindakan kartel secara per se illegal tanpa melihat latar belakangnya. Padahal dalam beberapa perkara, hakim pengadilan mempertimbangkan alasan dan tujuan di balik tindakan pelaku usaha yang sebenarnya menjalankan kebijakan pemerintah. Industri memang perlu diatur agar konsumen tidak dirugikan, namun jangan sampai kepatuhan pelaku usaha terhadap arahan regulator justru dijerat sebagai tindakan kartel," tegas Hari.

Hari juga menegaskan bahwa dalam banyak kebijakan Pemerintah, standar yang ditetapkan oleh Pemerintah justru didasari pengaturan yang sebelumnya diatur oleh Asosiasi Industri. Hal ini dikenal dengan konsep norming. Sehingga asosiasi industri yang mengatur dirinya sendiri sebelum Pemerintah membuat aturan, tidak dapat serta-merta dianggap melakukan kartel.

Dalam sesi pemaparan narasumber, tiga sudut pandang utama disajikan untuk membedah dilema ini. Narasumber pertama, Dian Utami Mas Bakar yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyoroti pentingnya asas legalitas dalam intervensi pemerintah. Arahan informal atau "sikap diam" regulator yang belum berwujud regulasi konkret memicu ketidakpastian hukum dan merugikan posisi pelaku usaha. Dian juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas yang sering luput digunakan dalam proses penjatuhan sanksi. Sementara itu, Pengawas Divisi Pelindungan Konsumen dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Dendry, yang menjadi narasumber kedua menjelaskan bahwa penetapan batas bunga pinjaman daring berlandaskan amanat UU P2SK untuk mengoreksi market failure dan memberantas pinjol ilegal.

Pengawasan juga memanfaatkan asosiasi sebagai Semi-SRO sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 126 UU P2SK. OJK sendiri telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan KPPU untuk menyelaraskan kebijakan.Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Immanuel Tarigan Sibero, yang hadir sebagai narasumber ketiga juga menyampaikan bahwa efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditentukan oleh pengawasan dan penegakan hukum yang kuat di lapangan.

Pemerintah wajib hadir melakukan intervensi, seperti halnya standarisasi maupun kebijakan kuota saat terjadi kelangkaan komoditas, guna mencegah kegagalan pasar dan kegagalan distribusi. “Tindakan intervensi stabilisasi harga oleh negara sangat berbeda dengan kesepakatan kartel horizontal antar-pelaku usaha. Untuk itu, harmonisasi dan pembagian peran antara lembaga regulator dan lembaga penegak hukum seperti KPPU menjadi kunci agar ketertiban niaga tetap terjaga," jelas Immanuel.

FGD ini juga dihadiri oleh beberapa penanggap, di antaranya Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Ismariny, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Niti Emiliana, Head of External Affairs and Advocacy Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Harza Sandhityo, dan Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harsanto Nursadi.

Dalam tanggapannya, Ketua Harian YLKI, Niti Emiliana menegaskan bahwa penetapan batas atas, baik untuk harga barang maupun suku bunga pinjaman, pada dasarnya jutsru menguntungkan konsumen. Selain itu, dalam diskusi juga disampaikan bahwa salah satu tujuan penetapan batas atas tarif atau harga adalah untuk memberikan signal bagi pasar dalam membedakan pelaku usaha legal dan ilegal. Pada akhirnya FGD ini menyimpulkan bahwa penilain atas suatu dugaan kartel tidak bisa hanya dilihat sebagai suatu tindakan per se illegal, namun tetap harus melihat manfaat dari tindakan tersebut.

Hal ini sejalan dengan tujuan UU Nomor 5 Tahun 1999 yang termaktub dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang tersebut, yaitu untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. FGD ini juga menarik benang merah terkait perlunya koordinasi strategis antara KPPU dengan otoritas sektor. KPPU dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi ataupun memberikan rekomendasi kebijakan kepada otoritas sektor agar kebijakannya sejalan dengan UU Persaingan Usaha dan memberikan kepastian hukum.

Editor: Euis Rita Hartati

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Market 6 menit yang lalu Harga Emas Digital Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2026 Harga emas digital hari ini, Kamis 13 Agustus 2026, cenderung berbalik turun di Treasury, Lakuemas, IndoGold, dan ShariaCoin.

National 14 menit yang lalu Dugaan Kartel Industri Dibahas dalam FGD Lintas Sektor CLGS FH UI merupakan kelompok riset di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang berfokus pada pengkajian isu-isu hukum

Macroeconomy 15 menit yang lalu Kemendagri Minta Pemda Sukseskan MBG, Ini Peran yang Diminta Tito Kemendagri meminta pemda menyukseskan MBG melalui dukungan lintas dinas, pemutakhiran data, dan penguatan dampak pembangunan daerah.

Market 19 menit yang lalu Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Jumat, 14 Agustus 2026 Prediksi IHSG Jumat 14 Agustus 2026 akan bergerak sideways. Simak rekomendasi saham BMRI, INDF, RAJA dan ULTJ.

Business 27 menit yang lalu Dorong Produktivitas Pergerakan Truk Ekspor-Impor di Tanjung Priok Efisiensi terminal akan memberikan nilai lebih besar ketika dapat diterjemahkan menjadi produktivitas

Market 35 menit yang lalu Kobexindo (KOBX) Perkuat Bisnis Alat Berat Listrik, Produk Baru Meluncur Kobexindo (KOBX) memperluas portofolio alat berat listrik dengan Shantui LE60-X5 dan mengirim unit perdana kepada pelanggan di Sumatera.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed