OJK Susun Pedoman Siber Fintech Saat Penggunaan AI Keuangan Meningkat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi risiko siber dan memitigasi potensi penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) di sektor keuangan digital.
Pedoman tersebut disiapkan sebagai rujukan bagi industri fintech dalam melakukan penilaian risiko siber secara berkala serta memperkuat perlindungan data pengguna. OJK mendorong para penyelenggara untuk menerapkan manajemen risiko yang memadai guna menjaga keandalan sistem digital yang digunakan secara penuh dalam proses bisnis mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa AI berpotensi mendukung efisiensi operasional fintech, seperti pada pemantauan portofolio, proses penilaian kredit, hingga penanganan kecurangan.
"Tentunya penyelenggara perlu memastikan penggunaan AI yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Agusman.
Penguatan mitigasi risiko melalui kontrol internal dinilai krusial mengingat AI juga berisiko dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, seperti manipulasi identitas oleh calon peminjam.
"Ditambah, dapat meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber," ucap Agusman.
Agusman mengingatkan bahwa kerangka tata kelola yang kuat harus tetap diprioritaskan oleh seluruh penyelenggara pinjaman siber tersebut.
"Penyelenggara perlu menerapkan pengelolaan risiko siber yang memadai untuk melindungi data dan menjaga keandalan sistem saat ini," katanya.
Penyusunan pedoman ketahanan siber ini berlangsung di tengah tren positif kinerja keuangan digital Indonesia. OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending per Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88 persen secara tahunan. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) juga membaik ke angka 4,26 persen dibanding bulan sebelumnya yang berada di posisi 4,42 persen.
Sementara itu di industri multifinance, OJK mencatat pembiayaan kendaraan pada Mei 2026 terkontraksi 1,44 persen menjadi Rp402,49 triliun, dengan penyaluran ke mobil baru dan bekas turun 3,61 persen menjadi Rp232,74 triliun.
Di sisi konsumen, adopsi AI sebagai sarana riset keuangan juga terus meningkat secara global. Hasil survei Gallup dan Edward Jones pada musim semi 2026 menunjukkan sekitar 20 persen warga Amerika Serikat mengandalkan AI untuk mencari panduan keuangan, dengan pengguna terbanyak berasal dari kalangan Gen Z dan milenial. Meski demikian, kepercayaan publik terhadap rekomendasi keuangan berbasis AI masih tergolong rendah di angka 30 persen.
Pakar keuangan mengingatkan bahwa AI tidak memiliki kewajiban hukum fidusia untuk memberikan saran yang dipersonalisasi seperti perencana keuangan profesional.
"Saya mendorong orang untuk menggunakan AI untuk menjelaskan dan mendefinisikan," kata Associate Professor MIT Sloan School of Management Taha Choukhmane.
Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap instrumen pasar saham maupun reksa dana dapat dibantu oleh penjelasan kecerdasan buatan.
"Menggunakan AI untuk menjelaskan konsep-konsep ini bisa sangat berguna karena dapat memberdayakan orang untuk mendapatkan manfaat maksimal dari metode-metode tersebut," ujarnya.
Ketiadaan beban hukum pada sistem AI juga disuarakan oleh praktisi perencana keuangan.
"Tanggung jawab fidusia itu benar-benar ada. Tidak ada AI yang merupakan fidusia. AI tidak benar-benar mengetahui kehidupan Anda; AI tidak menanyakan semua pertanyaan kepada Anda," kata pendiri Financial Wellness Strategies Bobbi Rebell.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow