OJK Jatuhkan 380 Sanksi Administratif ke Pelaku Industri Jasa Keuangan Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan total 380 sanksi administratif kepada pelaku industri jasa keuangan di Indonesia sepanjang Juli 2026. Sanksi tersebut menyasar sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, serta sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Rincian sanksi di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencapai 176 sanksi, termasuk 44 denda dan 132 peringatan tertulis. Sanksi diberikan kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, 39 penyelenggara pinjaman daring, 11 perusahaan pergadaian, 2 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan, "Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 21 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 39 Penyelenggara Pindar, 11 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan."

Agusman menambahkan bahwa penegakan kepatuhan secara konsisten diperlukan agar industri PVML dapat tumbuh sehat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan dan layanan keuangan digital.

"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," ujar Agusman.

Di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), OJK menjatuhkan 104 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp 91,09 miliar. Sanksi tersebut berupa denda, pencabutan izin, pembekuan izin, serta peringatan tertulis.

Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan, "Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak."

Hasan menambahkan bahwa sanksi lainnya di sektor ini meliputi dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar, enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, dan delapan perintah tertulis.

OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) terus memperkuat integritas pasar modal dengan memperbaiki transparansi dan kredibilitas, serta meningkatkan daya tarik investasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyempurnaan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).

Hasan juga menyampaikan bahwa OJK aktif membangun keterlibatan konstruktif dengan investor global melalui Investor Advisory Group dan forum lainnya sepanjang Juli 2026.

Selain itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur perdagangan karbon melalui Bursa Karbon, dengan tujuan mendukung penyelenggaraan yang lebih efektif, transparan, dan berintegritas.

Di sisi lain, OJK memberikan 45 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait keterlambatan laporan literasi dan inklusi keuangan hingga 30 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, 29 berupa denda senilai Rp1,7 miliar dan 16 berupa peringatan tertulis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan, "Sanksi administratif tersebut dikenakan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II-2025, serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026."

Selain itu, OJK memberikan 72 sanksi administratif sejak Januari hingga Juli 2026 terkait pelanggaran pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi, iklan, dan transparansi. Dari jumlah ini, 24 sanksi berupa denda Rp7,58 miliar dan 48 berupa peringatan tertulis.

Dicky menambahkan bahwa OJK mengeluarkan perintah tindakan tertentu untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan pelindungan konsumen dan mencegah pelanggaran berulang.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed