OJK Jatuhkan 1277 Sanksi di Pasar Modal Hingga Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, serta perintah tertulis kepada pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Penindakan ini menyasar emiten, perusahaan publik, hingga profesi penunjang pasar modal akibat berbagai pelanggaran aturan.

Sebagaimana dilansir dari Investor Daily, porsi terbesar sanksi didominasi oleh persoalan kepatuhan pelaporan yang mencapai sekitar 93 persen dari total penindakan. Pada kelompok ini, OJK menerbitkan 1.184 sanksi administratif dengan nilai denda sebesar Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Keterlambatan penyampaian laporan berkala menjadi titik lemah utama pelaku industri. Regulator mencatat sebanyak 876 sanksi administratif diberikan atas keterlambatan tersebut, dengan nilai denda Rp243,33 miliar serta 126 peringatan tertulis.

Guna menjaga ketertiban industri, OJK menegaskan komitmennya dalam mengawal regulasi yang berlaku secara konsisten.

"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," demikian OJK dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).

Di luar isu pelaporan berkala, OJK menjatuhkan 91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil bernilai denda Rp7,87 miliar, serta 209 sanksi keterlambatan laporan tata kelola dengan denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Selain itu, delapan sanksi lain diberikan atas keterlambatan laporan profesi penunjang.

Pemeriksaan pengawasan OJK juga menemukan bentuk pelanggaran lain yang berujung pada penerbitan 93 surat sanksi administratif, larangan, perintah tertulis, serta denda tambahan senilai Rp73,99 miliar. Kasus yang ditemukan mencakup penggunaan dana penawaran umum, alokasi penjatahan pasti IPO, audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembeli kembali.

Pelanggaran tersebut turut meliputi transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten. Penindakan perorangan dan institusi diberikan kepada 23 emiten, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, serta empat pemegang saham atau pengendali.

Sejumlah emiten yang menerima sanksi di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, dan PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. Sanksi juga dijatuhkan kepada enam perusahaan efek, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, six direksi perusahaan efek, dan tiga pihak terkait lainnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed