OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal per 31 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, serta perintah tertulis kepada emiten dan pelaku industri pasar modal pada Senin, 31 Agustus 2026. Penindakan tegas ini dilakukan akibat maraknya pelanggaran ketentuan pasar modal hingga ketidakpatuhan kewajiban pelaporan perusahaan.

Pengawasan OJK mencatat sebanyak 93 sanksi diberikan khusus atas pelanggaran peraturan pasar modal dengan total denda administratif mencapai Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.875.000.000. Selain denda tunai, OJK menerbitkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan 6 pembekuan izin usaha.

Sanksi atas pelanggaran aturan pasar modal menyasar 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham atau pengendali, 6 direksi perusahaan efek, serta 3 pihak terkait lainnya. Pelanggaran yang ditemukan mencakup penyimpangan aliran dana hasil penawaran umum (IPO), penjatahan saham IPO, manipulasi penyajian dan audit laporan keuangan, hingga pelanggaran kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback).

Beberapa emiten ternama yang masuk daftar penerima sanksi di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, hingga PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif, larangan, serta perintah tertulis merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal.

"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Selain pelanggaran aturan teknis, OJK menemukan kasus pelanggaran transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, kelalaian RUPST, penunjukan akuntan publik tanpa prosedur, hingga pelanggaran tata kelola dan keterbukaan informasi. Langkah ini diambil untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Di luar sanksi pelanggaran aturan pasar modal, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan berkala dan insidentil dengan nilai denda Rp253,07 miliar beserta 304 peringatan tertulis.

Rincian sanksi keterlambatan pelaporan terdiri atas 876 sanksi laporan berkala senilai Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis, 91 sanksi laporan insidentil sebesar Rp7,87 miliar, 209 sanksi laporan tata kelola senilai Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis, serta 8 sanksi laporan profesi penunjang pasar modal sebesar Rp32,3 juta.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed